Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,(foto:ist)
dteksinews, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pokok-pokok pandangan serta langkah-langkah kebijakan strategis terkait dampak konflik global dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (2/4).
Rapat kerja ini secara khusus membahas berbagai isu strategis, meliputi dampak konflik global terhadap lalu lintas orang, kebijakan izin tinggal bagi warga negara asing, serta mekanisme antisipasi terhadap potensi masuknya pengungsi guna menjaga stabilitas keimigrasian nasional. Dalam paparannya, Menteri Agus menyampaikan bahwa pemerintah melalui jajaran imigrasi telah mengambil langkah-langkah konkret dalam merespons dinamika global tersebut.
“Hingga pertengahan Maret 2026, telah diterbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di berbagai kantor imigrasi dan 265 Orang Asing telah menerima fasilitas pembebasan overstay,” ujar Agus Andrianto.
Agus menambahkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah pengungsi sebagai dampak dari eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah. Langkah antisipatif tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, serta penyusunan skema penanganan yang terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
“Memang Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Protocol 1967 tentang Asylum Seeker. Namun, penanganan pengungsi dari Luar Negeri dilaksanakan berdasarkan hukum nasional khususnya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” ucap Agus Andrianto.
Lebih lanjut, Menteri Agus menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian dalam situasi force majeure menunjukkan kemampuan negara dalam menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban administrasi, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan secara proporsional.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan global, dengan tetap berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan sistem keimigrasian nasional tetap tangguh dan berkelanjutan.(red/dteksinews)
Humas:Imigrasi
Editor: Supriyono














