Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Narkoba, 6 Paket Sabu Disita

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Morowali Utara menujukkan barang bukti sabu 74,95 gram (FOTO: Humas)


 

dteksinews, Morowali Utara-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara dengan berhasil menahan satu orang terduga pelaku. Rabu 10 Juni 2026 dini hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat S.Sos., M.H mewakili Kapolres Morowali Utara di ruang Satresnarkoba. Jumat 12 Juni 2026.

Didampingi oleh Kasihumas AKP I Wayan Sedana dan KBO Satreskrim dan Anggota Satresnarkoba, Kasatresbarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut hasil dari informasi dari masyarakat yang langsung direspon dengan cepat oleh personel dengan langsung melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan tersebut, hasil dari informasi dari masyarakat yang kami langsung respon dan langsung melakukan penyelidikan, alhamdulliah, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A, umur 27 tahun, dari hasil penggeledahan, petugas kami berhasil menemukan serta menyita barang bukti diduga kuat Narkoba jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket shabu, dengan berat sekira 74,95 gram.” Jelasnya.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pelaku pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam, ungkap AKP Sadat.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Bahodopi, Komsos dengan Warga Desa Bahodopi

“Kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 (satu) Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal 10 (sepuluh) Milyar Rupiah.

Ini menjadi bukti komitmen Polri khusus Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara dan tentunya harap kami, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat kami butuhkan, setiap informasi yang kami dapat akan segera kami tanggapi dengan “cepat, tepat dan tuntas” sebagaimana selogan Bapak Kapolres tersebut. Mari kita wujudkan Morowali Utara bebas dari Narkoba.” Tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru