Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemendagri: Penguasaan Teknologi dan Data adalah Kunci Kebijakan Publik yang Efektif  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Segelas Es Kelapa Muda Warga Polewali, Menumbuhkan Kebersamaan Satgas TMMD Ke-129 
Rangkul Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Kapolres Morowali Perkuat Fondasi Kamtibmas Di Morowali
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali, Berikan Edukasi di SMPN 2 Bungku Selatan  Tentang Program TMMD 
 Kades Umbele: Pembangunan Sangat Bermanfaat  Bagi Kami
Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat Percepat Pembangunan MCK Masjid Quba dalam TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali
Bea Cukai Morowali Catat Kinerja Positif Semester I Tahun 2026, Penerimaan Negara Tembus Rp.904,92 Miliar dan Devisa Ekspor Capai Rp.236,16 Triliun
Jangan Sampai Dimusnahkan, Ambil Paspor Anda Tepat Waktu
 Perkuat sinergitas penegakan hukum, Kapolres Poso sambangi Kajari Poso
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:55 WIB

Segelas Es Kelapa Muda Warga Polewali, Menumbuhkan Kebersamaan Satgas TMMD Ke-129 

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:35 WIB

Rangkul Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Kapolres Morowali Perkuat Fondasi Kamtibmas Di Morowali

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:06 WIB

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1311/Morowali, Berikan Edukasi di SMPN 2 Bungku Selatan  Tentang Program TMMD 

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

 Kades Umbele: Pembangunan Sangat Bermanfaat  Bagi Kami

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:47 WIB

Bea Cukai Morowali Catat Kinerja Positif Semester I Tahun 2026, Penerimaan Negara Tembus Rp.904,92 Miliar dan Devisa Ekspor Capai Rp.236,16 Triliun

Berita Terbaru

Berita

 Kades Umbele: Pembangunan Sangat Bermanfaat  Bagi Kami

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:53 WIB