Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Morowali Hadirkan Layanan Eazy Passport di Bahodopi, Permudah Akses Layanan Paspor bagi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali
WNI dan WNA Wajib Tahu! All Indonesia Permudah Proses Masuk ke Indonesia
Pastikan Takaran Tepat, Pemkab Morowali Gelar Tera dan Tera Ulang Perdana
Pemkab Morowali Gelar Rapat, Matangkan Penyaluran BBM Porprov dan Kuota LPG 
Pabrik Kelapa PT Freenow Beroperasi, Pemkab Morowali Dorong Petani Kembali Menanam
Memperingati Hut TNI AL Ke-81, Personel Pos TNI AL Bahodopi Bersihkan Sampah di Pantai Fatufia 
Dinyatakan Hilang, Pelajar Asal Bungku Ditemukan di Labota
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:54 WIB

Polres Morowali Gencar Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 09:50 WIB

Bea Cukai Morowali Layani Impor 158 Milyar Pembangunan Industri Kelapa Di Morowali

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

WNI dan WNA Wajib Tahu! All Indonesia Permudah Proses Masuk ke Indonesia

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Pastikan Takaran Tepat, Pemkab Morowali Gelar Tera dan Tera Ulang Perdana

Selasa, 8 September 2026 - 04:33 WIB

Pemkab Morowali Gelar Rapat, Matangkan Penyaluran BBM Porprov dan Kuota LPG 

Berita Terbaru