Terkait Dugaan TPKS “Ahmad Fauzi”, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Morowali

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali menemukan beberapa pemberitaan di media online terkait dengan perkara Ahmad Fauzi ( AF) dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Morowali Teddy Arisandi,S.H, M.H melaui Siaran Pers Nomor: PR-03/092/P.2.19/Kph.3/03/2024, Jumat(1/3/2024) siang.

Menurutnya, bahwa dalam pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa hal yaitu:

*Terdakwa didakwa dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).

*Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak proposional.Kata Teddy

Lanjutnya, bawah guna menghindari asumsi publik yang tidak berdasar sehingga dapat berakibat menggiring opini publik yang menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Morowali serta berdasarkan Asas Keseimbangan maka akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa jaksa penuntut umum tidak pernah mendakwa perbuatan terdakwa melanggar undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan surat dakwaan nomor: PDM/17/MRW/07/2023 Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Keempat Pasal 296 KUHP Atau Kelima Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:  Di Morowali Kapal Muat Ban Bekas, Diduga Gunakan Jetty Ilegal  

2.Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap para saksi sebanyak 4(empat) kali serta telah mendatangi langsung lokasi kediaman para saksi dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RT setempat ternyata para saksi tersebut tidak lagi berdomisili pada alamat dimaksud serta pihak RT tidak mengetahui kemana para saksi tersebut pindah, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan atas seizin majelis hakim keterangan para saksi yang termuat di dalam Berita Acara pemeriksaan lalu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pemberitaan di media yang menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum tidak Profesional adalah sangat keliru dan tidak berdasar.

3. Bahwa perkara atas nama Ahmad Fauzi tersebut statusnya belum Inkrach mengingat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Februari 24 telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan yang dimaksud.Ungkap Teddy(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghilang Selama 2 Tahun, Jasad Mitha Ditemukan di Jurang Morowali
TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika
Polres Morowali Utara, Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak lari di Desa Kumpi
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,94 Gram
Personel Gabungan Polres ,Kodim 1311 Morowali serta Pemerintah Desa Bahomakmur Gerebek Judi Sabung Ayam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Menghilang Selama 2 Tahun, Jasad Mitha Ditemukan di Jurang Morowali

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11 WIB

TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Polres Morowali Utara, Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak lari di Desa Kumpi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB

Bencana

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:48 WIB