Terkait Dugaan TPKS “Ahmad Fauzi”, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Morowali

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali menemukan beberapa pemberitaan di media online terkait dengan perkara Ahmad Fauzi ( AF) dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Morowali Teddy Arisandi,S.H, M.H melaui Siaran Pers Nomor: PR-03/092/P.2.19/Kph.3/03/2024, Jumat(1/3/2024) siang.

Menurutnya, bahwa dalam pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa hal yaitu:

*Terdakwa didakwa dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).

*Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak proposional.Kata Teddy

Lanjutnya, bawah guna menghindari asumsi publik yang tidak berdasar sehingga dapat berakibat menggiring opini publik yang menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Morowali serta berdasarkan Asas Keseimbangan maka akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa jaksa penuntut umum tidak pernah mendakwa perbuatan terdakwa melanggar undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan surat dakwaan nomor: PDM/17/MRW/07/2023 Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Keempat Pasal 296 KUHP Atau Kelima Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:  Polres Morowali Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bahodopi

2.Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap para saksi sebanyak 4(empat) kali serta telah mendatangi langsung lokasi kediaman para saksi dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RT setempat ternyata para saksi tersebut tidak lagi berdomisili pada alamat dimaksud serta pihak RT tidak mengetahui kemana para saksi tersebut pindah, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan atas seizin majelis hakim keterangan para saksi yang termuat di dalam Berita Acara pemeriksaan lalu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pemberitaan di media yang menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum tidak Profesional adalah sangat keliru dan tidak berdasar.

3. Bahwa perkara atas nama Ahmad Fauzi tersebut statusnya belum Inkrach mengingat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Februari 24 telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan yang dimaksud.Ungkap Teddy(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
20 Ribu Rokok Ilegal, Diamankan Bea Cukai Morowali 
Polda Sulteng Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sita 16 Kilogram Narkotika
Dua Wanita  Makassar DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Terkait Sabu 5 Kg 
Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Selasa, 28 April 2026 - 12:55 WIB

20 Ribu Rokok Ilegal, Diamankan Bea Cukai Morowali 

Berita Terbaru

Morowali

Bersama Anwar Hafid, Bupati Morowali Tekankan Kesiapan Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:42 WIB