Polsek Bumi Raya Tangkap  Pencuri  Dinamo dan Alat Gilingan Padi 

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Polsek Bumi Raya Tangkap  Pencuri  Dinamo dan Alat Gilingan Padi,(Ist)

 

dteksinews,  Morowali – Kepolisian Sektor (Polsek) Bumi Raya, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dinamo dan peralatan gilingan padi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Peristiwa ini menimpa warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Kapolsek Bumi Raya, IPTU Harno Indrawan, S.A.P, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, tengah malam. Para pelaku mencuri berbagai peralatan, di antaranya satu dinamo strom merek Jiandong berkapasitas 30 KWh, satu dinamo strom merek Jiandong berkapasitas 25 KWh, empat dinamo penggerak pambel, satu mesin mobil PS 125, serta dua kepala heller gilingan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka, yakni pria berinisial MH (25), FF (20), R (23), dan MSF (18). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku, FF, sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Polsek Bahodopi Gelar Panen Jagung,Dukung Ketahanan Pangan di Morowali

IPTU Harno Indrawan mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Morowali IPDA ABD Hamid I Daeng Mapato S.H, menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika terjadi tindak kejahatan. Ia menegaskan agar setiap kejadian kriminalitas segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat berakibat hukum bagi masyarakat itu sendiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 
RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 
Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 07:40 WIB

DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:57 WIB

RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 

Berita Terbaru

Berita

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Jun 2026 - 11:32 WIB

Jakarta

Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 

Senin, 22 Jun 2026 - 11:04 WIB