FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FORBES Kabupaten Morowali Abd Jamil(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali — Forum Rakyat Bersatu Morowali (FOBES MOROWALI) menyatakan dukungan penuh atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.Kamis(110/2026).

Ketua Umum FOBES MOROWALI, Abd. Jamil, menilai regulasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini sebagai langkah konkrit dan berani pemerintah pusat dalam mendorong keadilan ekonomi, transpransi, serta perlindungan terhadap pengusaha lokal di daerah tambang, khususnya di Kabupaten Morowali.

Pertegas Kewajiban Mengutamakan Pengusaha Lokal FOBES MOROWALI menggarisbawahi poin penting pada Diktum KESATU regulasi tersebut, yang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) WAJIB mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah izin tambang.

“Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri,” tegas Abd. Jamil.

Ia menambahkan, Diktum KESATU memberikan landasan hukum yang sangat kuat bagi pengusaha lokal di Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di tanah kelahirannya sendiri.

Stop Praktek Monopoli Lewat Anak Perusahaan dan Afiliasi FOBES MOROWALI juga menyoroti Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, yang secara tegas melarang pemegang IUP/IUPK melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya (baik kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat/beneficial owner) dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM.

Baca Juga:  Tertib Frekuensi, PT Vale IGP Pomalaa Raih Penghargaan Loka Monitor SFR Kendari

“Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Pengecualian hanya berlaku ketat untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali,” lanjut Abd. Jamil.

Pernyataan Sikap FOBES MOROWALI Atas diterbitkannya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, FOBES MOROWALI menyampaikan 3 (tiga) poin desakan dan komitmen:

Meminta Perusahaan Tambang Bertindak Kooperatif: Menyerukan seluruh pemegang IUP/IUPK yang beroperasi di wilayah Morowali untuk segera menyesuaikan skema kerja sama jasa pertambangan dengan mengutamakan pengusaha lokal Morowali.

Pengawasan Ketat Pemerintah Daerah: Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk proaktif mengawasi serta memverifikasi implementasi Kepmen ini di lapangan, agar tidak ada celah manipulasi keterlibatan pengusaha lokal.

Kesiapan Pengusaha Lokal: FOBES MOROWALI siap mengawal, mendampingi, dan memastikan bahwa perusahaan/pengusaha lokal di Morowali memiliki profesionalisme dan kualifikasi yang siap bersaing secara sehat serta akuntabel dalam memenuhi standar usaha jasa pertambangan.

“Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali,” pungkas Abd. Jamil.(pri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan
Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional
Lantik 100 Pejabat Fungsional, Salah Satunya dari Madya ke Utama, Prof. Zudan: Ini Bukti Pengembangan Karier JF di BKN Berjalan
Perkuat Ekonomi Pesisir, IMIP Salurkan 6 Unit Kapal Nelayan
Bupati Iksan Tutup Piala Bupati Morowali 2026, Apresiasi Antusiasme Masyarakat
Vale Indonesia Raih Satu Platinum dan Dua Gold Awards ICA–ISDA 2026 untuk Program Pemberdayaan Masyarakat
Jaga Paspormu, Jangan Sampai Hilang!
Tim Kedeputian Geostrategi DPN Kunjungi Morowali, Bupati Iksan Ajak Bahas Pembangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:22 WIB

FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 

Rabu, 30 September 2026 - 12:08 WIB

Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan

Rabu, 30 September 2026 - 11:12 WIB

Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Rabu, 30 September 2026 - 11:04 WIB

Lantik 100 Pejabat Fungsional, Salah Satunya dari Madya ke Utama, Prof. Zudan: Ini Bukti Pengembangan Karier JF di BKN Berjalan

Rabu, 30 September 2026 - 10:35 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, IMIP Salurkan 6 Unit Kapal Nelayan

Berita Terbaru