Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Morowali amankan salah satu  pengedar Sabu,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu malam (19 /9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (32) dan A.I. (38) yang keduanya merupakan warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bahomante.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendapati terduga pelaku D (32) sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet diduga narkotika jenis sabu. Ujar Iptu Lukman

Baca Juga:  Polsek Bungku Selatan  Tindak Tegas   Pengguna Knalpot Brong dan  Imbauan Kamtibmas

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari terduga pelaku lainnya yakni A.I. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi A.I. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4 sachet diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil serta 1 unit handphone warna hitam. Tutup Iptu Lukman.

Barang bukti yang diamankan berupa

1.5 (lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.47 gram

2.2 (dua) unit handphone android

3.1(satu) buah donpet kecil warna hitam abu

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali,guna proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel
TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81
Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga
Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko
Dimulai Serentak Hari Ini, Prof. Zudan Pastikan Sistem CAT BKN Jamin Transparansi SKD Sekolah Kedinasan
Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
Hutang obligasi BLBI, Diselesaikan dalam 2 Tahun Pertama Pemerintahan Presiden Prabowo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Selasa, 22 September 2026 - 12:37 WIB

Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel

Selasa, 22 September 2026 - 12:18 WIB

TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81

Selasa, 22 September 2026 - 10:53 WIB

Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 September 2026 - 10:42 WIB

Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko

Berita Terbaru

Berita

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:36 WIB

Berita

Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:53 WIB