Kasrem 132/Tdl: Revisi UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi, Tapi Perkuat Profesionalisme

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Palu– Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah upaya untuk mengembalikan dwifungsi militer seperti masa lalu. Sebaliknya, revisi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pertahanan negara, menjaga profesionalisme prajurit, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Hal ini ditegaskan oleh Kasrem 132/Tadulako, Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.IP., saat mewakili Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Deni Gunawan, S.E., dalam acara Grand Launching dan Dialog Kebangsaan BEM Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sabtu malam (31/5/2025), di Gedung Pogombo, Komplek Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur, jelas, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya di hadapan para mahasiswa dan tamu undangan.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah penataan ulang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga non-militer. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar harus ketat, transparan, dan tetap menjamin netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif akan diatur secara hati-hati, agar tidak mengganggu profesionalisme maupun kewenangan lembaga sipil. Semua harus sejalan dengan kepentingan nasional,” tambahnya.

Tak hanya itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang dan tingkat produktivitas yang masih tinggi di usia tersebut.

Baca Juga:  Sinergi untuk Sulawesi Tengah: Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Gubernur Sambut Ketua DPD RI di Palu

“Kita ingin prajurit yang masih bugar dan punya kapasitas tetap bisa mengabdi. Tapi tentu saja, regenerasi dalam tubuh TNI juga harus dijaga,” ujar Kolonel Chrishardjoko.

Isu revisi UU TNI belakangan memang jadi bahan diskusi hangat, termasuk di media sosial. Sebagian publik khawatir akan kembalinya pengaruh militer ke ranah sipil. Namun, Kolonel Chrishardjoko menepis kekhawatiran itu.

“Tidak ada upaya menghidupkan dwifungsi. Justru revisi ini menegaskan batas-batas peran militer dan sipil. Supremasi sipil tetap jadi prinsip utama dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Pernyataan itu juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI saat rapat bersama Komisi I DPR RI, 13 Maret 2025 lalu. Panglima menekankan bahwa TNI sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara.

Acara bertema “Supermasi Sipil : Pilar Demokrasi atau Sekedar Slogan” ini berlangsung hangat. Selain membahas isu militer, dialog juga mendorong mahasiswa untuk tetap kritis namun bijak dalam menyikapi berbagai isu kebangsaan.

Kasrem juga berpesan agar generasi muda tidak mudah tersulut provokasi, apalagi informasi palsu yang menyesatkan.

“Kita semua punya peran menjaga persatuan. Jangan mau diadu domba. Stabilitas negara bukan cuma tugas TNI, tapi tanggung jawab bersama,” katanya menutup pernyataan.(Penrem_132).

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 
Cegah DBD, PT Vale dan Puskesmas Baula Gelar Edukasi PHBS di Pewutaa
Perkuat ESG, Keamanan Maritim, dan Hilirisasi Nikel, Komandan Lanal Palu Kunjungi Area Operasional PT Vale di Morowali
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara: Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan
Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan
Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 
Kasdam XXIII Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita, Kunker di Morowali 
Wakapolri Tegaskan! Penegakan Hukum di Tubuh Polri Harus Secara  Profesionalisme 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:16 WIB

Cegah DBD, PT Vale dan Puskesmas Baula Gelar Edukasi PHBS di Pewutaa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:24 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara: Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:16 WIB

Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB