Kejari Morowali Utara pada saat mengamankan mantan Bupati Morowali Utara mengunakan ropi,(FOTO: IST)
dteksinews, Morowali Utara- Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mantan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd. Samad, SE, pada Kamis (14/5/2026).
Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang berlokasi di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH bersama tim Kejari Morowali Utara yang terdiri dari Sa’ban Hutagaol, SH (Kasubsi Pratut), Agil Lugas Tamara, SH (Kasubsi 1 Intelijen), Ivan Yosa, SH, MKn (Kasubsi Penyidikan), Ilham Yasyfilga (Jaksa Fungsional), serta staf bidang tindak pidana khusus Vahri Vauzan, Alfin, Verbus, dan Imran.
Penangkapan dan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp25.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara yang menjerat terpidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan penangkapan dan eksekusi, tim Kejari Morowali Utara mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 1311 Morowali sebanyak satu regu, Polres Morowali Utara satu regu, serta Subdenpom Bungku sebanyak dua personel.
“Dalam penangkapan dan eksekusi hari ini di backup oleh TNI dan Polres Morowali Utara,”ungkap Kejaksaan Morut
Proses penangkapan hingga eksekusi berjalan aman dan lancar, dan seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 15.30 WITA.(***)














