DPRD Morowali Usul Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tanggapan Bupati 

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)

 

 

dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok dalam rapat paripurna masa persidangan III Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis (30/4/2026)

Untuk itu, Bupati Morowali Iksan menaggapi terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas.

Dalam tanggapannya, Bupati Morowali atas penyampaian Rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali terhadap 14 buah Rancangan Peraturan Daerah( Ranperda) pada rapat paripurna persidangan III dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali tahun sidang 2025-2026.

Bahwa, pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyampaikan apresiasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali yang telah menginisiasi penyusunan 14 buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yang berasal dari badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Morowali yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya sesuai ketentuan pasal 73 huruf b angka 2 junto pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 pemerintah daerah memberikan tanggapan.Katanya.

Baca Juga:  Apel Umum di Bungku Pesisir, Iksan-Iriane Sosialisasikan Arah Pembangunan

Lanjutnya, peran Perda tentang kawasan tanpa rokok, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari undang-undang kesehatan, pengendalian konsumsi produk tembakau merupakan bagian penting dalam upaya promotif dan preventif untuk menurunkan prevalensi perokok serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Peraturan daerah ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menceritakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Sebagaimana kita ketahui, konsumsi rokok dan paparan asap rokok memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi Perokok pasif, terutama termasuk anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya oleh karena itu, pengaturan kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan,”dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu penegasan cakupan kawasan tanpa rokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan serta pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif,” Ujarnya.(pri)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru