Rapat Paripurna Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok dalam rapat paripurna masa persidangan III Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis (30/4/2026)
Untuk itu, Bupati Morowali Iksan menaggapi terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok yang dibacakan oleh Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas.
Dalam tanggapannya, Bupati Morowali atas penyampaian Rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali terhadap 14 buah Rancangan Peraturan Daerah( Ranperda) pada rapat paripurna persidangan III dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali tahun sidang 2025-2026.
Bahwa, pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyampaikan apresiasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali yang telah menginisiasi penyusunan 14 buah Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) yang berasal dari badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Morowali yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya sesuai ketentuan pasal 73 huruf b angka 2 junto pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 pemerintah daerah memberikan tanggapan.Katanya.
Lanjutnya, peran Perda tentang kawasan tanpa rokok, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari undang-undang kesehatan, pengendalian konsumsi produk tembakau merupakan bagian penting dalam upaya promotif dan preventif untuk menurunkan prevalensi perokok serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Peraturan daerah ini, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menceritakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Sebagaimana kita ketahui, konsumsi rokok dan paparan asap rokok memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi Perokok pasif, terutama termasuk anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya oleh karena itu, pengaturan kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan,”dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu penegasan cakupan kawasan tanpa rokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan serta pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif,” Ujarnya.(pri)














