Terkait Ranperda Tentang Mangrove, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra 

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Morowali ,(FOTO:DOK dteksinews)

 

dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali baru saja melaksanakan rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD, di ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Dalam rapat tersebut membahas tentang 10 Ranperda usulan Pemerintah Daerah Morowali dan 14 Ranperda usulan DPRD Morowali. Kamis,(30/4/2026)

Sementara itu, menurut pandangan umum fraksi partai Gerindra Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Morowali terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, salah satunya  tentang fasilitas pengelolaan mangrove berkelanjutan, yang dibacakan oleh Agus Wiratno

Fraksi Partai gerinda menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan dan Perda tentang fasilitas pengelolaan mangrove berkelanjutan. Fraksi Partai gerinda memandang bahwa pengelolaan mangrove memiliki dasar hukum yang kuat antara lain:

1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

2. Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007.

3. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur pengerutan termasuk kawasan mangrove

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah rumah yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

6. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, sebagai arahan kebijakan nasional dan perlindungan dan pengelolaan mangrove

Baca Juga:  Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bahodopi

7. Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang memperkuat upaya percepatan rehabilitasi mangrove.

Dengan landasan tersebut komarat Perda ini menjadi penting untuk memastikan adanya perlindungan pemanfaatan, dan rehabilitasi secara terpadu di tingkat daerah.Kata Agus.

Lanjut Agus, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa mangrove merupakan aset ekologi, dan sosial yang harus dikelola secara berkelanjutan pengelolaan mangrove harus mengedepankan keseimbangan antara konsekuensi dan pemanfaatan ekonomi masyarakat. Dan juga pemerintah daerah perlu hadir dalam bentuk fasilitasi, pembinaan, dan perlindungan terhadap kawasan mangrove.

Oleh sebab itu, Fraksi Partai Gerinda memberikan beberapa catatan dan masukan:

1.Kepastian zonasi dan perlindungan kawasan perlu kejelasan zonasi kawasan mangrove untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

2. Pemberdayaan masyarakat pesisir pengelolaan mangrove harus melibatkan masyarakat melalui kelompok tani atau nelayan, UMKM berbasis mangrove atau ekowisata mangrove.

3. Rehabilitasi dan konservasi berkelanjutan perlu program rehabilitasi yang terencana dan berbasis data ilmiah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

4. Sinergi lintas sektor, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dunia usaha dan akademisi.

5.Pendanaan dan insentif pemerintah daerah perlu menyediakan dukungan anggaran serta insentif bagi pihak yang berkontribusi dalam pelestarian mangrove.

6. Pengawasan dan penegakan hukum perlu sanksi tegas terhadap kerusakan kawasan mangrove.Pungkas Agus.(pri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Pemkab Morowali Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sulawesi
Lewat Konsultasi Stakeholder, PT Vale Buka Ruang Dialog Terbuka Demi Pascatambang yang Bermanfaat Bagi Masyarakat Morowali
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 05:12 WIB

Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan

Sabtu, 19 September 2026 - 04:26 WIB

Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  

Berita Terbaru