Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Morowali ,(FOTO:DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali baru saja melaksanakan rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD, di ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Dalam rapat tersebut membahas tentang 10 Ranperda usulan Pemerintah Daerah Morowali dan 14 Ranperda usulan DPRD Morowali. Kamis,(30/4/2026)
Sementara itu, menurut pandangan umum fraksi partai Gerindra Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Morowali terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, salah satunya tentang fasilitas pengelolaan mangrove berkelanjutan, yang dibacakan oleh Agus Wiratno
Fraksi Partai gerinda menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan dan Perda tentang fasilitas pengelolaan mangrove berkelanjutan. Fraksi Partai gerinda memandang bahwa pengelolaan mangrove memiliki dasar hukum yang kuat antara lain:
1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
2. Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 27 tahun 2007.
3. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur pengerutan termasuk kawasan mangrove
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah rumah yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
6. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, sebagai arahan kebijakan nasional dan perlindungan dan pengelolaan mangrove
7. Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang memperkuat upaya percepatan rehabilitasi mangrove.
Dengan landasan tersebut komarat Perda ini menjadi penting untuk memastikan adanya perlindungan pemanfaatan, dan rehabilitasi secara terpadu di tingkat daerah.Kata Agus.
Lanjut Agus, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa mangrove merupakan aset ekologi, dan sosial yang harus dikelola secara berkelanjutan pengelolaan mangrove harus mengedepankan keseimbangan antara konsekuensi dan pemanfaatan ekonomi masyarakat. Dan juga pemerintah daerah perlu hadir dalam bentuk fasilitasi, pembinaan, dan perlindungan terhadap kawasan mangrove.
Oleh sebab itu, Fraksi Partai Gerinda memberikan beberapa catatan dan masukan:
1.Kepastian zonasi dan perlindungan kawasan perlu kejelasan zonasi kawasan mangrove untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
2. Pemberdayaan masyarakat pesisir pengelolaan mangrove harus melibatkan masyarakat melalui kelompok tani atau nelayan, UMKM berbasis mangrove atau ekowisata mangrove.
3. Rehabilitasi dan konservasi berkelanjutan perlu program rehabilitasi yang terencana dan berbasis data ilmiah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
4. Sinergi lintas sektor, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dunia usaha dan akademisi.
5.Pendanaan dan insentif pemerintah daerah perlu menyediakan dukungan anggaran serta insentif bagi pihak yang berkontribusi dalam pelestarian mangrove.
6. Pengawasan dan penegakan hukum perlu sanksi tegas terhadap kerusakan kawasan mangrove.Pungkas Agus.(pri)














