Pemberantasan Rokok Ilegal di sekitar Kawasan Industri PT Stardust Estate Investement (PT SEI),(FOTO: DOK Humas Bea Cukai)
dteksinews, Morowali-Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Morowali di seluruh wilayah sekitar Kawasan Industri. Pada tanggal 21 hingga 24 April 2026 Bea Cukai Morowali melakukan penindakan Rokok Ilegal di area sekitar Kawasan industri PT Stardust Estate Investement (PT SEI) Kabupaten Morowali Utara. Sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 42 juta rupiah ditindak sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 25 juta rupiah dari sektor cukai.Selasa(28/4/2026)
Penindakan rokok ilegal dilakukan pada toko penjualan eceran yang menjual rokok ilegal di area pemukiman sekitar daerah petasia Morowali Utara. Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditindak baik lokal maupun impor.
Pedagang eceran yang menjual rokok ilegal dikenakan sanksi administrasi berupa denda Ultimum Remidium sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh rokok ilegal yang ditindak akan dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat mengatakan, Bea Cukai Morowali akan terus melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah sekitar kawasan industri karena memiliki potensi pasar rokok ilegal yang besar.
“Bea Cukai Morowali juga terus melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,”(red/dteksinews)
Sumber: Humas Bea Cukai
Editor: Supriyono














