Di Morowali PPK Paruh Waktu  Masih Menunggu Petunjuk Teknis

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Morowali, Nirmawati, SKM, MPH, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu Petunjuk Tehnis (Juknis) terkait tenaga Non ASN atau PPPK Paruh waktu.

“Terkait PPPK paruh waktu di Morowali kami belum menerima ketentuan teknis maupun mekanismenya masih menunggu Juknis dari pusat,” kata Nirmawati saat diwawancarai sejumlah awak media diruang kerjanya, Jumat (07/02/2025).

 

Diterangkan Nirmawati bahwa Juknis yang dimaksud adalah pengaturan tehnis soal skema P3K paruh waktu, termasuk aturan pengangkatan P3K paruh waktu yang nantinya akan menjadi P3K full waktu dengan mengacu ke regulasi.

Selain itu, dalam Juknis tersebut juga akan diatur soal jumlah besaran penggajian P3K paruh waktu, yang mana saat ini acuannya sudah ada yakni mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) tetapi tidak menyebutkan secara spesifik berapa besaran gaji untuk P3K paruh waktu di Kabupaten Morowali.

Namun, untuk penggajian PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di status wilayah.

“Jadi, untuk penggajian sudah tercover anggarannya dalam APBD 2025, tinggal menunggu Juknisnya dan sambil berproses, saat ini P3K paruh waktu tetap bekerja seperti biasa,” terang Nirmawati.

Baca Juga:  Paslon Nomor 4, Siap  Menjamin Ketersediaan Pupuk di Morowali 

Saat ditanya terkait Juknis dimaksudkan kapan akan diterima atau turun dari pemerintah pusat, Nirmawati katakan bahwa pihaknya tidak bisa pastikan kapan waktu pastinya tetapi diharapkan agar secepatnya.

“Soal itu tidak dapat dipastikan, yang pasti ada ketentuan teknis mengatur hal tersebut. Kita berharap secepatnya sehingga ada kepastian bagi P3K paruh waktu, termasuk nantinya akan diangkat menjadi P3K full waktu,” harap Mantan Direktur Jamsosda Morowali itu.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.

Atas dasar hal itu, Pemkab Morowali saat ini sementara merampungkan pemberkasan para peserta untuk mengikuti tes tahap dua untuk memenuhi kuota Morowali sebanyak 1.200 lebih karena saat tes tahap pertama hanya 600 lebih yang dinyatakan lulus P3K.

“Saat ini kami (BKPSDA Morowali) lagi crosscek pemberkasan untuk tes tahap 2 sudah ada 1.000 lebih pendaftar, untuk memenuhi kuota yang diberikan pemerintah pusat,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-PNG, Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia
Prof. Zudan: Manajemen Talenta Modal Penting Tercapainya Visi Misi Daerah
Produsen Boiler China Gugat Smelter GNI, Desak Ganti Rugi Rp460 M
Di Morowali , Puluhan Petani Tambak Udang  Palang Jalan Hauling PT MSB
Wamenaker Apresiasi Kolaborasi K3 IMIP, Dukung Penguatan Budaya Keselamatan Kerja
Benchmarking ke UMM, FISIP Unismuh Palu Perkuat Mutu Program Studi Sosiologi
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kontingen O2SN Morowali Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Empat Cabang Olahraga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:38 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG, Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:39 WIB

Prof. Zudan: Manajemen Talenta Modal Penting Tercapainya Visi Misi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:45 WIB

Produsen Boiler China Gugat Smelter GNI, Desak Ganti Rugi Rp460 M

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:13 WIB

Di Morowali , Puluhan Petani Tambak Udang  Palang Jalan Hauling PT MSB

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:34 WIB

Benchmarking ke UMM, FISIP Unismuh Palu Perkuat Mutu Program Studi Sosiologi

Berita Terbaru