Di Morowali PPK Paruh Waktu  Masih Menunggu Petunjuk Teknis

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Morowali, Nirmawati, SKM, MPH, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu Petunjuk Tehnis (Juknis) terkait tenaga Non ASN atau PPPK Paruh waktu.

“Terkait PPPK paruh waktu di Morowali kami belum menerima ketentuan teknis maupun mekanismenya masih menunggu Juknis dari pusat,” kata Nirmawati saat diwawancarai sejumlah awak media diruang kerjanya, Jumat (07/02/2025).

 

Diterangkan Nirmawati bahwa Juknis yang dimaksud adalah pengaturan tehnis soal skema P3K paruh waktu, termasuk aturan pengangkatan P3K paruh waktu yang nantinya akan menjadi P3K full waktu dengan mengacu ke regulasi.

Selain itu, dalam Juknis tersebut juga akan diatur soal jumlah besaran penggajian P3K paruh waktu, yang mana saat ini acuannya sudah ada yakni mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) tetapi tidak menyebutkan secara spesifik berapa besaran gaji untuk P3K paruh waktu di Kabupaten Morowali.

Namun, untuk penggajian PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di status wilayah.

“Jadi, untuk penggajian sudah tercover anggarannya dalam APBD 2025, tinggal menunggu Juknisnya dan sambil berproses, saat ini P3K paruh waktu tetap bekerja seperti biasa,” terang Nirmawati.

Baca Juga:  Kunker di Morowali, Danrem 132/Tadulako Disambut Adat Bungku 

Saat ditanya terkait Juknis dimaksudkan kapan akan diterima atau turun dari pemerintah pusat, Nirmawati katakan bahwa pihaknya tidak bisa pastikan kapan waktu pastinya tetapi diharapkan agar secepatnya.

“Soal itu tidak dapat dipastikan, yang pasti ada ketentuan teknis mengatur hal tersebut. Kita berharap secepatnya sehingga ada kepastian bagi P3K paruh waktu, termasuk nantinya akan diangkat menjadi P3K full waktu,” harap Mantan Direktur Jamsosda Morowali itu.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.

Atas dasar hal itu, Pemkab Morowali saat ini sementara merampungkan pemberkasan para peserta untuk mengikuti tes tahap dua untuk memenuhi kuota Morowali sebanyak 1.200 lebih karena saat tes tahap pertama hanya 600 lebih yang dinyatakan lulus P3K.

“Saat ini kami (BKPSDA Morowali) lagi crosscek pemberkasan untuk tes tahap 2 sudah ada 1.000 lebih pendaftar, untuk memenuhi kuota yang diberikan pemerintah pusat,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 
Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut
Perkuat ESG, Keamanan Maritim, dan Hilirisasi Nikel, Komandan Lanal Palu Kunjungi Area Operasional PT Vale di Morowali
Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 
Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo, Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen
Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:16 WIB

Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:50 WIB

Presiden Prabowo, Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB