Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Morowali pada saat menggelar konferensi pers,(FOTO: DOK dteksinews)

 

 

dteksinews, Morowali-Tim Resmob KINAMBUKA Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di wilayah Bahodopi dan mengamankan 3 terduga pelaku beserta 9 unit motor hasil curian.

Pengungkapan bermula dari laporan korban, Alex Mubarok, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, korban memarkir Honda Beat di depan kamar kosnya. Pagi harinya, motor sudah hilang. Setelah mencari dan menanyakan ke tetangga kos tanpa hasil, korban langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan penyelidikan dan interogasi awal terhadap terduga pelaku, Tim Resmob KINAMBUKA melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MRN, D, dan MHR.

“Modus pelaku dengan memutar stang motor hingga patah kunci leher, mencabut soket kunci, lalu memotong dan menyambung kabel kontak secara langsung. Beberapa motor bahkan ditemukan masih ada kunci yang menempel,” jelas Kanit Pidum Polres Morowali Ipda Herman saat konferensi pers didampingi KBO Iptu Abd. Hamid, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Pengamanan Unras di KPU, Polres Morowali Kedepankan tindakan Humanis

Selanjutnya, Polisi menyita 9 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan. Sejumlah motor telah diubah warna untuk menghilangkan jejak, dan ketiga pelaku serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Kinambuka berupa 9 unit sepeda motor , Honda Beat warna putih, Yamaha Mio M3 warna putih,Yamaha Mio M3 warna putih,Yamaha Mio M3 warna biru-hitam, Yamaha Mio M3 warna putih-hitam,Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna hitam dan Yamaha Fino warna putih Honda CRF warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf e dan g Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polres Morowali menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan TKP lain. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan.pungkasnya(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Operasi Pasar LPG 3 Kg dan Pasar Murah Digelar Bergilir di Morowali
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:13 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB