Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Morowali pada saat menggelar konferensi pers,(FOTO: DOK dteksinews)

 

 

dteksinews, Morowali-Tim Resmob KINAMBUKA Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di wilayah Bahodopi dan mengamankan 3 terduga pelaku beserta 9 unit motor hasil curian.

Pengungkapan bermula dari laporan korban, Alex Mubarok, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, korban memarkir Honda Beat di depan kamar kosnya. Pagi harinya, motor sudah hilang. Setelah mencari dan menanyakan ke tetangga kos tanpa hasil, korban langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan penyelidikan dan interogasi awal terhadap terduga pelaku, Tim Resmob KINAMBUKA melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MRN, D, dan MHR.

“Modus pelaku dengan memutar stang motor hingga patah kunci leher, mencabut soket kunci, lalu memotong dan menyambung kabel kontak secara langsung. Beberapa motor bahkan ditemukan masih ada kunci yang menempel,” jelas Kanit Pidum Polres Morowali Ipda Herman saat konferensi pers didampingi KBO Iptu Abd. Hamid, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  Rektor Untad Harap Penerima Beasiswa Morowali Kembali Mengabdi untuk Daerah

Selanjutnya, Polisi menyita 9 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan. Sejumlah motor telah diubah warna untuk menghilangkan jejak, dan ketiga pelaku serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Kinambuka berupa 9 unit sepeda motor , Honda Beat warna putih, Yamaha Mio M3 warna putih,Yamaha Mio M3 warna putih,Yamaha Mio M3 warna biru-hitam, Yamaha Mio M3 warna putih-hitam,Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna hitam dan Yamaha Fino warna putih Honda CRF warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf e dan g Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polres Morowali menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan TKP lain. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor jika melihat hal mencurigakan.pungkasnya(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga
Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali
Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah Sambangi Rumah Duka, Sampaikan Imbauan Jaga Keselamatan Anak 
Polres Morowali Gelar Samjas Berkala, Jaga Kebugaran dan Kesiapan Personel
Tak Banyak Diketahui, Ini Fungsi Halaman Endorsement pada Paspor
Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Selasa, 22 September 2026 - 10:53 WIB

Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 September 2026 - 10:26 WIB

Teknologi dan Praktik Berkelanjutan PT Vale Dorong Transformasi Industri Pertambangan di Morowali

Selasa, 22 September 2026 - 08:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Tengah Sambangi Rumah Duka, Sampaikan Imbauan Jaga Keselamatan Anak 

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:17 WIB