Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp 3,6 Miliar

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika jenis sabu, serta obat keras daftar G hasil pengungkapan dan sitaan di wilayah hukum Polres Morowali Tahun Anggaran 2025, Senin 22/09/2025 pagi, di lobi Mapolres Morowali.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari beberapa kasus tindak pidana narkotika, di antaranya kasus pertama, yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu 03/08/2025, sekitar pukul 19.35 Wita, dengan tersangka berinisial AA alias O.

Kemudian kedua, yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu 27/08/2025, sekitar pukul 23.20 Wita, dengan tersangka berinisial MN alias N.

Para tersangka dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., serta disaksikan perwakilan dari BNNK Morowali Haswad Adya, S.H. dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi.

Baca Juga:  Danrem 132/Tdl Kunker di Kodim 1308/LB Disambut Hangat Forkopimda Kabupaten Banggai

Dalam sambutannya, Kapolres Morowali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama. Saya minta kita bertekad memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat agar jangan pernah mendekati narkoba. Bahayanya sangat meresahkan kita semua. Polres Morowali berkomitmen melakukan pengungkapan semaksimal mungkin, namun kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan masyarakat dan instansi terkait untuk memerangi narkoba,” tegas Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni Narkotika jenis sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan estimasi materil sekitar Rp 3,6 miliar, obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir, dengan estimasi materil Rp 75 juta.

“Total estimasi materil barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar,” tambahnya.

Dengan pemusnahan ini, lanjut Kapolres, pihaknya menegaskan berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 
RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:38 WIB

Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Senin, 22 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD

Berita Terbaru