dteksinews, Morowali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali terus berupaya melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Morowali.
Terbukti belum lama ini Kejari Morowali telah berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2017 terhadap mantan Kades Tanjung Harapan. Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi kepada beberapa media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Kelurahan Marsole Kecamatam Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(19/2/2024).
Dalam penyampaianya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali I Wayan Suardi, bahwa pihak Kejari Morowali berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang telah melanggar hukum.
“Kita telah melakukan penyidikan salah satu kasus yang merugikan anggaran milyaran rupiah, kasus dugaan dana peyertaan Pemda Morowali sebesar 2 Milyar kepada Perusahaan Daerah( PRUSDA)”ucapnya.
Lanjutnya, Kasus yang sementara penyidikan adalah kasus dugaan dana penyertaan modal Prusda sebesar 2 Milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2012 hingga tahun 2020, akan tetapi ini berlaku pada dua fase jabatan
” Anggaran sebesar 2 Milyar yang digunakan oleh Prusda tidak bisa memberikan pertanggung jawaban terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga Negara dirugikan,” ujarnya
Kemudian terkait para tersangka belum bisa disampaikan, karena masih dalam penyidikan dan nanti kalau sudah dalam tahap berikutnya akan disampaikan siapa- siapa yang terlibat dalam dugaan kasus dana Prusda sebesar 2 Milyar di Morowali.
Kejari Morowali juga menyampaikan, selain terkait korupsi di Prusda, juga berjanji akan menindak tegas kasus- kasus lain yang telah merugikan Negara khususya diwilayah hukum Kabupaten Morowali.Pungkasnya( Red)