Kejagung Sita Rp.479 Miliar, Kasus TPPU dari PT Duta Palma Group 

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479 miliar atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100.000.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno penyitaan ini awalnya berjalan dari kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations yang telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Dalam proses persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

“Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” kata dia.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Iksan Ingatkan Paskibraka Siapkan Mental
Revitalisasi Pengendalian Hama Tikus Terpadu dan Konservasi Burung Hantu: Upaya PT Vale di Morowali Membangun Ketahanan Pangan dari Tingkat Tapak
Kobarkan Semangat Generasi Muda: Forkopimda Morowali Kompak Hadiri Pengukuhan Paskibraka
Polres  Morowali bersama Satpol PP Tertibkan Pungli di Jalur Seba-Seba 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:48 WIB

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Iksan Ingatkan Paskibraka Siapkan Mental

Berita Terbaru

Bencana

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:48 WIB