Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan,Kota Palu  (FOTO Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng).

 

dteksinews, Palu- SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.‎‎

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

‎‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.‎‎

Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.‎‎

Baca Juga:  Milad ke-24 , PKS Morowali " Bersama Rakyat Menguatkan Ketahanan Indonesia"

“Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Kamis (7/5/2026).‎‎

Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. ‎

“Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring. ‎

Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.‎‎

“Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.‎‎

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 
Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Ny. Dewi Binsar Kunjungi Korban Gempa dan Salurkan Bantuan di Kabupaten Sigi
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara Gelar Donor Darah 
Satgas Pamtas RI,Hadir Memberikan Upaya Terbaik Bagi Warga Papua Sehat
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:57 WIB

RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:52 WIB

Ny. Dewi Binsar Kunjungi Korban Gempa dan Salurkan Bantuan di Kabupaten Sigi

Berita Terbaru

Berita

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Jun 2026 - 11:32 WIB

Jakarta

Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 

Senin, 22 Jun 2026 - 11:04 WIB