Bea Cukai melakukan penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP,(FOTO: DOK Humas Bea Cukai)
dteksinews, Morowali- Bea Cukai Morowali terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Bersinergi dengan Morowali Security Service PT IMIP, Bea Cukai Morowali menindak lebih dari 36 ribu batang rokok ilegal di sejumlah toko eceran yang berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park pada Kamis (7/5/2026).
Dari penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp105 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp66 juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas rokok produksi dalam negeri dan rokok impor berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Para pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok ilegal dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp150 juta. Sebelum penindakan dilakukan, Bea Cukai bersama pihak PT IMIP telah menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal kepada seluruh tenant di kawasan industri tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengapresiasi komitmen Morowali Security Service dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di kawasan industri PT IMIP. Ia berharap sinergi tersebut terus terjalin guna mewujudkan kawasan industri PT IMIP yang bersih dari peredaran rokok ilegal.(***)














