Kabag Hukum: Pemda  Morowali Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kesepakatan Dana Tali Asih 

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum,(FOTO: dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum menanggapi adanya permasalahan dana tali asih dari PT Bahosua Taman Industri Invesment Group (BTIIG) yang diserahkan kepada warga Desa Topogaro sebesar 4 Milliar, dan hingga saat ini belum menemukan solusi.Sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, oleh Aliansi Masyarakat Desa Topogaro Menggugat.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak dilibatkan atau di undang, dan tidak semestinya kesepakatan itu hanya di saksikan oleh masyarakat dengan perusahaan,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum pada saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, diruang rapat Kantor DPRD Morowali Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis(18/6/2026).

Baca Juga:  Bupati Iksan Serahkan Genset di Menui Kepulauan, Wujudkan Komitmen Pemerataan Listrik

Kabag Hukum yang juga mewakili Assisten I Pemerintah Daerah Kabupaten menegaskan, dengan alih fungsi jalan yang dikuasai sepenuhnya oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ini baru didengar oleh Pemda Morowali, karena pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam kesepakatan bersama terkait dana tali asih.Tegas Kabag Hukum. .

” Terkait keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak mengetahui kesepakatan tersebut, dan pada saat ada kesepakatan dana tali asih masyarakat dengan pihak perusahaan,” Ujar Kabag Hukum.

Ditambahkan Kabag Hukum,”tidak pernah sebelumnya ada penetapan terkait dengan ruas jalan, ditetapkan dengan keputusan Bupati sebagian ruas jalan kabupaten, kemudian disepakati kesepakatan bersama,mestinya dihadirkan pemerintah daerah untuk menjembatani dan memfasilitasi terkait dengan permasalahan jalan yang akan digunakan oleh perusahaan,” Tandas Kabag Hukum. (pri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru