Kabag Hukum: Pemda  Morowali Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kesepakatan Dana Tali Asih 

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum,(FOTO: dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum menanggapi adanya permasalahan dana tali asih dari PT Bahosua Taman Industri Invesment Group (BTIIG) yang diserahkan kepada warga Desa Topogaro sebesar 4 Milliar, dan hingga saat ini belum menemukan solusi.Sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, oleh Aliansi Masyarakat Desa Topogaro Menggugat.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak dilibatkan atau di undang, dan tidak semestinya kesepakatan itu hanya di saksikan oleh masyarakat dengan perusahaan,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum pada saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, diruang rapat Kantor DPRD Morowali Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis(18/6/2026).

Baca Juga:  Belum Ada Hasil, DPRD Morowali Akan Jadwalkan Kembali RDP dengan PT Henjaya Mineralindo 2 Minggu Lagi 

Kabag Hukum yang juga mewakili Assisten I Pemerintah Daerah Kabupaten menegaskan, dengan alih fungsi jalan yang dikuasai sepenuhnya oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ini baru didengar oleh Pemda Morowali, karena pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam kesepakatan bersama terkait dana tali asih.Tegas Kabag Hukum. .

” Terkait keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak mengetahui kesepakatan tersebut, dan pada saat ada kesepakatan dana tali asih masyarakat dengan pihak perusahaan,” Ujar Kabag Hukum.

Ditambahkan Kabag Hukum,”tidak pernah sebelumnya ada penetapan terkait dengan ruas jalan, ditetapkan dengan keputusan Bupati sebagian ruas jalan kabupaten, kemudian disepakati kesepakatan bersama,mestinya dihadirkan pemerintah daerah untuk menjembatani dan memfasilitasi terkait dengan permasalahan jalan yang akan digunakan oleh perusahaan,” Tandas Kabag Hukum. (pri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 
Kompleksitas Gagasan Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik
Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Harapan Pelaku Sektor Riel Setelah Konsolidasi Sektor Moneter dan Fiskal
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:17 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 

Rabu, 23 September 2026 - 11:57 WIB

Kompleksitas Gagasan Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM

Rabu, 23 September 2026 - 10:39 WIB

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:17 WIB