Bedakan Kampanye Hitam Dan Kampanye  Negatif,Tim Hukum Berani Morut Ingatkan Timses

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara- Kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tim Hukum Berani Morowali Utara terdiri dari Adv. Zainudin, S.H, sebagai Ketua, Adv. Bahrain Tampa, SH. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Darmawansyah, S.H. sebagai sekretaris, serta Adv. Andreas Sambue, S.H., Adv. Louis S.H. sebagai anggota.Ucap Zainudin

Dalam Konferensi Pers di Morowali Utara, menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa dilakukan dengan cara menyebutkan kelemahan atau kekeliruan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin melainkan hal yang lebih pribadi, dan itu terlarang dilakukan. Sebagai contoh,.. Salah Satu pasangan calon Gubernur dituduh korupsi dan sebagainya, itu kan tidak terbukti secara hukum. Akhirnya jadi fitnah.Katanya

Baca Juga:  Sekda Yusman Mahbub Resmi Buka Lokakarya Perencanaan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria di MorowalI

Lanjutnya, Ketua Tim Hukum berani Morut mengingatkan para Timses, untuk berhati-hati, sebab kami tidak akan membiarkan hal itu menjadi bola panas di masyarakat Sulteng, kabupaten Morut pada khususnya. Ingat. Itu tindak pidana, Rumah Prodeo menanti anda. Seyogyanya Kampanye yang dilakukan itu adalah Ajang adu Gagasan, Program dan Prestasi sebagai calon pemimpin, sehingga dapat terukur sehingga masyarakat selektif dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024. Tutup  Advokat Zainudin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat
Imigrasi Morowali Gelar Layanan Eazy Passport di Kecamatan Bungku Selatan
Karyawan IMIP Belajar ke Tiongkok Tingkatkan Kompetensi Industri Global 
Polres Morowali Utara gelar Olahraga Bersama jelang Hari Bhayangkara ke-80
Danrem 132/Tdl Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 1311 Morowali 
Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:07 WIB

Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:10 WIB

Imigrasi Morowali Gelar Layanan Eazy Passport di Kecamatan Bungku Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:06 WIB

Karyawan IMIP Belajar ke Tiongkok Tingkatkan Kompetensi Industri Global 

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polres Morowali Utara gelar Olahraga Bersama jelang Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:43 WIB

Danrem 132/Tdl Pimpin Serah Terima Jabatan Dandim 1311 Morowali 

Berita Terbaru