Bedakan Kampanye Hitam Dan Kampanye  Negatif,Tim Hukum Berani Morut Ingatkan Timses

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara- Kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tim Hukum Berani Morowali Utara terdiri dari Adv. Zainudin, S.H, sebagai Ketua, Adv. Bahrain Tampa, SH. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Darmawansyah, S.H. sebagai sekretaris, serta Adv. Andreas Sambue, S.H., Adv. Louis S.H. sebagai anggota.Ucap Zainudin

Dalam Konferensi Pers di Morowali Utara, menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa dilakukan dengan cara menyebutkan kelemahan atau kekeliruan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin melainkan hal yang lebih pribadi, dan itu terlarang dilakukan. Sebagai contoh,.. Salah Satu pasangan calon Gubernur dituduh korupsi dan sebagainya, itu kan tidak terbukti secara hukum. Akhirnya jadi fitnah.Katanya

Baca Juga:  Gerakkan Generasi Muda untuk Aksi Nyata Lingkungan: PT Vale Kampanye ESG Demi Masa Depan Berkelanjutan  

Lanjutnya, Ketua Tim Hukum berani Morut mengingatkan para Timses, untuk berhati-hati, sebab kami tidak akan membiarkan hal itu menjadi bola panas di masyarakat Sulteng, kabupaten Morut pada khususnya. Ingat. Itu tindak pidana, Rumah Prodeo menanti anda. Seyogyanya Kampanye yang dilakukan itu adalah Ajang adu Gagasan, Program dan Prestasi sebagai calon pemimpin, sehingga dapat terukur sehingga masyarakat selektif dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024. Tutup  Advokat Zainudin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab Ajak Berdialog Siswa  STR, Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 
Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Morowali dan Polsek Jajaran Intensifkan KRYD Malam Hari
Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah
Polres Morowali Utara, Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak lari di Desa Kumpi
Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali
RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan
Bupati Iksan Minta RSUD Morowali Berikan Pelayanan Ramah dan Profesional
PP Muhammadiyah Melalui LHKP Gelar FGD di Morowali “Dampak Industri Tambang terhadap Munculnya Penyakit Masyarakat”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Seskab Ajak Berdialog Siswa  STR, Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polres Morowali dan Polsek Jajaran Intensifkan KRYD Malam Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Polres Morowali Utara, Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak lari di Desa Kumpi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali

Berita Terbaru