Bedakan Kampanye Hitam Dan Kampanye  Negatif,Tim Hukum Berani Morut Ingatkan Timses

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara- Kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tim Hukum Berani Morowali Utara terdiri dari Adv. Zainudin, S.H, sebagai Ketua, Adv. Bahrain Tampa, SH. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Darmawansyah, S.H. sebagai sekretaris, serta Adv. Andreas Sambue, S.H., Adv. Louis S.H. sebagai anggota.Ucap Zainudin

Dalam Konferensi Pers di Morowali Utara, menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa dilakukan dengan cara menyebutkan kelemahan atau kekeliruan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin melainkan hal yang lebih pribadi, dan itu terlarang dilakukan. Sebagai contoh,.. Salah Satu pasangan calon Gubernur dituduh korupsi dan sebagainya, itu kan tidak terbukti secara hukum. Akhirnya jadi fitnah.Katanya

Baca Juga:  Persiapkan Jadi Kampung Pancasila, Babinsa dan Warga Kerja Bakti 

Lanjutnya, Ketua Tim Hukum berani Morut mengingatkan para Timses, untuk berhati-hati, sebab kami tidak akan membiarkan hal itu menjadi bola panas di masyarakat Sulteng, kabupaten Morut pada khususnya. Ingat. Itu tindak pidana, Rumah Prodeo menanti anda. Seyogyanya Kampanye yang dilakukan itu adalah Ajang adu Gagasan, Program dan Prestasi sebagai calon pemimpin, sehingga dapat terukur sehingga masyarakat selektif dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024. Tutup  Advokat Zainudin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis
Buruh SMIP Rayakan May Day dengan Tanam 1.001 Mangrove di Morowali
CSR IMIP Perkuat Kemandirian Ekonomi Petani Lokal
Saat Apel Pagi, Bupati Morowali Ingatkan ASN Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan
Milad ke-24 , PKS Morowali ” Bersama Rakyat Menguatkan Ketahanan Indonesia”
Demo Jilid II,AMKI Ancam Duduki Kantor PT IHIP
Ketua DPR Morowali Herdianto Marzuki Pimpinan Rapat Paripurna Masa Persidangan II
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:20 WIB

JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

Buruh SMIP Rayakan May Day dengan Tanam 1.001 Mangrove di Morowali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:57 WIB

CSR IMIP Perkuat Kemandirian Ekonomi Petani Lokal

Senin, 4 Mei 2026 - 01:12 WIB

Saat Apel Pagi, Bupati Morowali Ingatkan ASN Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Daerah

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Daerah

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Daerah

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB