Ini, Pandangan Umum fraksi Partai Perindo, Tentang Ranperda Usulan Pemda Morowali 

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Morowali,(FOTO:DOK dteksinews)

 

dteksinews, Morowali- Pandangan umum Fraksi Partai Perinda Kabupaten Morowali, menanggapi 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pemerintah Daerah, salah satunya tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Pandangan umum fraksi Partai Perindo disampaikan oleh Herman A dalam rapat sidang Paripurna Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Morowali, di ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis(30/4/2026).

Bahwa , terkait Pandangan Umum Fraksi Partai Perinda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah:

1. Pandangan Umum Fraksi Partai Perinda pada Pasal 6 dalam draft perancangan Perda menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di mana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, mohon penjelasan terkait upaya apa yang dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir? begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor dan sebagainya mohon penjelasan.

2. Kemudian, Fraksi Perindo dalam pandangan umum terhadap Ranperda tersebut, Pemerintah telah membentuk undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hukum berupa Perda daerah, sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari adanya bencana sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi together (masyarakat) maka akan substansi ( konten) lebih bisa implementatif

Baca Juga:  Satlantas Polres Morowali, Sosialisasikan Bahaya Muatan Overload kepada Sopir 

3. Dalam naskah Ranperda, fraksi Perindo tidak ditemukan penjelasan Bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat. Padahal masyarakatlah yang paling pertama menerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana. Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan dalam pelaksanaan Perda dimaksud.

4. Fraksi Perindo umum meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang juga diminta melakukan pendalaman soal keterkaitan antara kondisi daerah aliran sungai (DAS) aktivitas pertambangan, serta aktivitas pengawasan izin lingkungan di kawasan tersebut, kemudian juga Pemerintah dan pelaku usaha semestinya fokus pada upaya pencegahan misalnya dengan pengolahan (DAS) yang berkelanjutan demi menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah dengan intensitas aktivitas tambang yang tinggi mencangkup pemetaan lahan kritis, tingkat erosi kapasitas tambang air, serta identifikasi area tambang aktif dan bekas tambang yang belum direhabilitasi secara optimal.

5. Perindo menyorot pentingnya evaluasi sistem pengendalian banjir di kawanan Kawasan Industri, setiap kawasan industri tambang wajib memiliki perencanaan tata ruang yang memperhitungkan daya dukung lingkungan kapasitas drainase, serta pengelolaan daerah tangkap air, juga pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan izin lingkungan diperketat, tidak berhenti pada verifikasi dokumen saja, melainkan harus memastikan implementasi rehabilitasi dan pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan di lapangan sesuai standar teknis kalau rehabilitasi tidak dijalankan dengan baik, maka izin harus dievaluasi,penegakan aturan harus tegas agar kejadian serupa tidak terulang”.Tutupnya(pri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru