Wakil Ketua I DPRD Morowali Ihwan Moh.Thaiyeb(tengah), bersama Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua II DPRD Sultanah Hadie dan Anggota DPRD Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat Paripurna masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali Ihwan Moh.Thaiyeb, dan dihadiri pula Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua II DPRD Morowali Sultanah Hadie,para Anggota DPRD Morowali, Kepala OPD dan hadirin undangan. Kamis(30/4/2026)
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Ihwan Moh.Thaiyeb menyampaikan, bahwa rapat pari purna hari ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna sebelumnya atas penyampaian 10( sepuluh) buah Ranperda usul pemerintah daerah dan 14 ( empat belas) buah Ranperda inisiatif DPRD, yang merupakan rangkaian pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 tahun 2018, bahwa pada hari ini kita masih pada tataran pembicaraan di tingkat pertama yang mana fraksi memberikan pandangan atas saran Perda yang diprakarsai oleh pemerintah daerah.Ucap Ihwan.
Adapun Rancangan peraturan daerah usul Pemerintah Daerah yang akan didengar mendengarnya oleh fraksi adalah:
1. Ranperda tentang penyelenggaraan parkiran .
2. Ranperda tentang kabupaten Rama hak asasi manusia
3. Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum
4. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko .
5. Ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan
6. Ranperda tentang fasilitas pengelolaan mangrove berkelanjutan
7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang badan permusyaratan desa
8. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 22 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
9. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali tahun 2025- 2029; dan.
10. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kata Ihwan.
Selanjutnya ranperda inisiatif DPRD yang akan kita dengar pendapat oleh pemerintah daerah meliputi :
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman
2. Ranperda tentang pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual .
3. Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan mutu air.
4. Ranperda tentang pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan fasilitas pemberdayaan masyarakat desa
5. Ranperda tentang penyelenggaraan reklame
6. Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif
7. Ranperda tentang pemberian air susu ibu inklusif.
8. Ranperda Perda tentang kawasan tanpa rokok.
9. Ranperda tentang fasilitas pengembangan industri dan pertambangan berkelanjutan.
10. Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan terintegrasi.
11. Ranperda tentang perlindungan guru.
12. Ranperda tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan terintegrasi
13. Ranperda Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja rentan di sektor informal dan
14. Ranperda tentang Morowali bertaqwa.ungkap Ihwan .
Lanjut Ihwan, pandangan fraksi atas Rancangan peraturan daerah usul pemerintah daerah, dan pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD adalah amanah konstitusional yang harus dilaksanakan sebagai bentuk kontrol DPRD dalam penyempurnaan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah yang semuanya bertujuan untuk masing-masing memberikan masukan dan konstruktif dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah serta memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian tanggapan fraksi atas Rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah serta pendapat Bupati atas saran Perda inisiatif DPRD yang memiliki peran penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah memastikan bahwa Rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses penyusunan yang komprehensif dan partisipatif sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.Tutup Ihwan. (pri)














