Terkait Antraks, Gubernur Sulteng Terbitkan ” Surat Edaran” Larangan Hewan Ternak dari Gorontalo

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Nomor 8 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan pemasokan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.Rabu(17/7/2024)

 Dalam isi Surat Eradaran tersebut bahwa, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK. 320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit dewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo beserta status tertular penyakit antraks.

2. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonsis prioritas Karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri Bacillus dapat bertahan hingga ratusan tahun.

Baca Juga:  TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat di Timang Gajah Bener Meriah

3. Keberadaan penyakit antrak dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, kerusakan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.

4.Xangat diharapkan para kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Gorontalo ( Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.

5. Untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia l

(kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.

 Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatanggani tanggal 1 Juli 2024 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Morowali Berkomitmen Bersih dari Narkoba, BNNK Morowali Periksa Seluruh Pegawai Imigrasi
Diskusi Bea Cukai Morowali Bersama Bupati Kabupaten Morowali
Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:28 WIB

Imigrasi Morowali Berkomitmen Bersih dari Narkoba, BNNK Morowali Periksa Seluruh Pegawai Imigrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:04 WIB

Diskusi Bea Cukai Morowali Bersama Bupati Kabupaten Morowali

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB