Terkait Antraks, Gubernur Sulteng Terbitkan ” Surat Edaran” Larangan Hewan Ternak dari Gorontalo

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Nomor 8 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan pemasokan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.Rabu(17/7/2024)

 Dalam isi Surat Eradaran tersebut bahwa, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK. 320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit dewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo beserta status tertular penyakit antraks.

2. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonsis prioritas Karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri Bacillus dapat bertahan hingga ratusan tahun.

Baca Juga:  Herbal Binaan PT Vale IGP Morowali Kian Diminati Warga

3. Keberadaan penyakit antrak dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, kerusakan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.

4.Xangat diharapkan para kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Gorontalo ( Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.

5. Untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia l

(kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.

 Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatanggani tanggal 1 Juli 2024 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB