Terkait Antraks, Gubernur Sulteng Terbitkan ” Surat Edaran” Larangan Hewan Ternak dari Gorontalo

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Nomor 8 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan pemasokan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.Rabu(17/7/2024)

 Dalam isi Surat Eradaran tersebut bahwa, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK. 320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit dewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo beserta status tertular penyakit antraks.

2. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonsis prioritas Karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri Bacillus dapat bertahan hingga ratusan tahun.

Baca Juga:  Babinsa Desa One Ete  Sosialisasi Penerimaan TNI-AD Tahun 2025

3. Keberadaan penyakit antrak dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, kerusakan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.

4.Xangat diharapkan para kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Gorontalo ( Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.

5. Untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia l

(kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.

 Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatanggani tanggal 1 Juli 2024 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB