Ketua FORBES Kabupaten Morowali Abd jamil ,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali — Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES) kembali menyoroti aktivitas PT Rizki Utama Jaya (RUJ) yang beroperasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Sorotan tersebut berkaitan dengan dampak aktivitas perusahaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan debu dan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional.Jumat,(25/9/2026)
Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil, menegaskan bahwa keresahan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurut FORBES, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
FORBES mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung dan menjadi keluhan masyarakat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai. Kondisi ini, menurut FORBES, dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa PT RUJ seolah-olah kebal terhadap hukum.
“Kami meminta APH jangan tutup mata. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan periksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan bahwa perusahaan tertentu seolah kebal hukum,” tegas Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil.
FORBES meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT RUJ, mengevaluasi kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat tetap terlindungi.
FORBES juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
FORBES Morowali meminta adanya tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar respons normatif. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.(*/pri)














