Ratusan Buruh PT Hengjaya Mineralindo yang tergabung di FSPIM melakukan mogok kerja ,(FOTO:IST)
dteksinews,Morowali – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) menggelar aksi demonstrasi sekaligus mogok kerja di kawasan PT Hengjaya Mineralindo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas buruh dari sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIM-KPBI yang berada di wilayah Morowali terhadap pekerja yang tergabung dalam PUK MIM dan PUK RJS.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, aksi demonstrasi dan mogok kerja tersebut dimulai pada 24 September 2026 dan direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026, atau sampai terdapat titik terang dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial yang menjadi tuntutan pekerja.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agus, mengatakan massa akan terus melakukan aksi sampai terdapat kejelasan penyelesaian atas persoalan yang sedang diperjuangkan.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar di PT Hengjaya Mineralindo pada 4 September 2026. Namun, aksi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan oleh pihak pekerja.
Dalam aksi kali ini, massa buruh juga menduduki jalur jalan hauling (haul road), yakni jalur transportasi khusus di kawasan pertambangan yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan material.
Ketua DPC FSPIM Wilayah Morowali, Hamdan, menyayangkan sikap manajemen PT Hengjaya Mineralindo yang menurutnya tidak menghadiri proses perundingan tripartit yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali.
Menurut Hamdan, ketidakhadiran pihak manajemen dalam perundingan tersebut berdampak pada tidak optimalnya komunikasi antara pekerja dan perusahaan dalam mencari jalan keluar atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
“Dalam hal ini, sangat disayangkan ketika perundingan di meja tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Morowali, pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo tidak menghadiri perundingan tersebut. Kondisi ini menyebabkan komunikasi dalam penyelesaian persoalan yang terjadi hingga saat ini menjadi kurang maksimal,” ujar Hamdan.
Sementara itu, Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, melalui komunikasi telepon dengan media menyampaikan bahwa aksi mogok kerja tersebut berpotensi berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Karena itu, menurut Komang, pihaknya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjaga keberlangsungan aksi, termasuk pengaturan massa, konsumsi bagi peserta aksi, hingga transportasi untuk melakukan pergantian atau rolling massa selama aksi mogok kerja berlangsung.
Komang menegaskan, strategi tersebut diperlukan apabila aksi berlangsung dalam waktu panjang hingga tercapai titik terang dalam penyelesaian perselisihan.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan atau karena tidak tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga berita ini disusun, aksi massa FSPIM masih berlangsung di kawasan PT Hengjaya Mineralindo. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait tuntutan buruh maupun ketidakhadiran dalam perundingan tripartit yang disampaikan pihak FSPIM. (***)














