Polres Morowali Tangkap, Dua Pengedar Sabu Seberat 106,08 Gram di Bungku Tengah

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 106,08 gram. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H saat konferensi pers yang turut didampingi oleh Kasi Humas IPDA Abd Hamid Dg Mapato, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali langsung menuju lokasi dan pada pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial F alias D (32), seorang petani, yang sedang berada di dalam pondok kebun,” ujar IPTU Komang.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet narkotika diduga sabu, serta satu unit telepon genggam, Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diduga merupakan titipan dari seorang pria berinisial MD (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MD di salah satu penginapan di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, sekitar pukul 04.30 WITA. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan satu unit handphone.

Baca Juga:  Di Morowali Gudang Pabrik Es TPI di Bongkar, Diduga Mesin di Jual Kepada Pembeli Besi Tua

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap F alias D, ditemukan satu sachet besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela batu di sekitar halaman pondok kebun. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan barang bukti tambahan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,08 gram

2. Dua unit handphone

3. Satu buah timbangan digital

4. Satu lembar kertas warna kuning berlakban

5. Satu lembar kertas warna putih berlakban

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah IPTU Komang.

Polres Morowali mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau seluruh warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru