Ketua Bidang Terminal Khusus DPC APBMI Kabupaten Morowali, Masri Sumendeo,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali-Persoalan aktivitas bongkar muat di lingkungan PT Indonesian Green Industrial Park (IGIP) dan PT ATI masih menjadi perhatian Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal Sambalagi bersama DPC APBMI Kabupaten Morowali.
Keduanya mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui forum resmi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk KUPP Kelas III Bungku atau penyelenggara pelabuhan.
DPC APBMI Morowali menyampaikan, persoalan yang diperjuangkan bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian pelaksanaan kegiatan bongkar muat sesuai ketentuan serta keberlanjutan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha lokal.
Sebelumnya, kerja sama kegiatan bongkar muat antara PBM lokal dan PT IGIP telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Namun, setelah terjadi perubahan manajemen perusahaan, muncul persoalan terkait keberlanjutan pola kerja sama tersebut yang kemudian berkembang menjadi aksi penyampaian aspirasi.
Ketua Bidang Terminal Khusus DPC APBMI Kabupaten Morowali, Masri Sumendeo, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak menolak investasi. Kami justru ingin investasi berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi daerah. Yang kami minta sederhana, persoalan bongkar muat ini diselesaikan melalui forum resmi dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Jangan sampai kepentingan usaha lokal justru tidak mendapatkan kepastian,” ujar Masri, Sabtu (26/9/2026).
Ia juga menilai penyelesaian persoalan bongkar muat perlu melibatkan otoritas pelabuhan sesuai kewenangannya. Menurutnya, mekanisme resmi diperlukan agar kegiatan bongkar muat dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
DPC APBMI Morowali juga meminta seluruh pihak menggunakan regulasi yang berlaku sebagai acuan bersama. Selain itu, mereka mendorong agar PT IGIP membuka kembali forum penyelesaian yang mempertemukan manajemen perusahaan, PBM Lokal Sambalagi, DPC APBMI Morowali, serta KUPP Kelas III Bungku atau penyelenggara pelabuhan.
Masri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi gangguan terhadap iklim investasi di Morowali. Sebaliknya, keberadaan investasi diharapkan tetap berjalan seiring dengan terbukanya ruang usaha bagi pelaku usaha lokal sesuai ketentuan.
“Kami ingin masalah ini selesai dengan baik. PBM lokal ingin bekerja, perusahaan ingin menjalankan kegiatan usahanya, dan pemerintah ingin investasi tetap kondusif. Semua kepentingan itu sebenarnya bisa berjalan bersama jika masing-masing pihak menghormati kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPC APBMI Morowali bersama PBM Lokal Sambalagi berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keberlangsungan investasi perlu berjalan bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Morowali.(*/pri)














