Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulteng mengamankan truk tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis bio solar tanpa dokumen resmi di Morowali Utara, (FOTO: Humas Polda Sulteng)

 

 

dteksinews, Palu- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Senin, mengatakan tim penyidik Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Ia menjelaskan, dua kendaraan yang diamankan masing-masing merupakan truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira,” katanya.

Baca Juga:  Danyon Yonif TP 825/GYS, Hadiri Open Hause Bupati Morowali Utara 

Ia mengatakan saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, kata dia, kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” katanya.

Kabidhumas juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopincam Bahodopi, Tertibkan Rumija di Desa Bahomakmur 
Gerak Cepat, Babinsa 1311-09 Bantu  Kebakaran Kos-kosan di Labota
Program Jaga Jakarta, Kapolres Jakbar Sambangi Warga Secara Door to Door
Prajurit Satgas Yonif 410/ Alugoro Mengajar Siswa SD, Bentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa
Irwasda Polda Sulteng, Audit Kinerja Tahap I T.A 2026 di Polres Morowali Utara
Lagi, Bea Cukai Morowali Amankan Ribuan Rokok Ilegal  
Pelda Aris Prayogo,  Bantu Evakuasi Penemuan Mayat di Desa Bete-bete
Batalyon Parako 466 Pasgat,  Bawa 8  Jenazah Korban Heli PK-CFX Matthew Air Nusantara 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:21 WIB

Forkopincam Bahodopi, Tertibkan Rumija di Desa Bahomakmur 

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morowali Utara

Selasa, 21 April 2026 - 11:36 WIB

Program Jaga Jakarta, Kapolres Jakbar Sambangi Warga Secara Door to Door

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Prajurit Satgas Yonif 410/ Alugoro Mengajar Siswa SD, Bentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 08:09 WIB

Irwasda Polda Sulteng, Audit Kinerja Tahap I T.A 2026 di Polres Morowali Utara

Berita Terbaru

Jakarta

Seskab Menerima Kunjungan  Menteri Pemuda dan Olahraga  RI

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:01 WIB

Jakarta

Presiden Prabowo, Menerima Kunjungan DEN 

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:49 WIB

Morowali

Forkopincam Bahodopi, Tertibkan Rumija di Desa Bahomakmur 

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:21 WIB