Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan,Ini Imbauan Kapolres Morowali Utara

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali Utara-Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik itu tidak disengaja maupun disengaja.

Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang awalnya apinya dapat dikendalikan, tiba-tiba karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan/lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.

Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.50 Wita di Desa Mora Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara yang menyebabkan 3 hektar kebun karet warga habis terbakar, sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar, ditafsir kerugian puluhan juta rupiah, untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo “Ungkap Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K ,minggu (21/9/2025).

Untuk mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan terulang kembali yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apalagi jika kobaran api tersebut merembet masuk ke area pemukiman sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

Baca Juga:  Kapolres Morowali Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa FSPMI

1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar

2. Hindari membuat api unggun dinarea lahan yang rawan terjadi kebakaran

3.Tidak membkar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang

4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan

5 Pemilik lahan bertanggungjawan terhadap lahan masing-masing

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya dari Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tetsebut, dan jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain tentunya akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidanan Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah. Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran” ucap Kapolres.

Jika ada terjadi kebakaran segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, Para Bhabinkamtibas, perangkat Desa dan Damkar agar segara dilakukan penanganan awal yakni pemadaman api agar tidak meluas ” harap Kapolres,(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Pemkab Morowali Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sulawesi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Sabtu, 19 September 2026 - 05:23 WIB

Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia

Berita Terbaru