Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas bersama Ketua DPRD Kabupaten Morowali Herdianto Marzuki ,(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews, Morowali-Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD Kabupaten Morowali menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul pemda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (19/6/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morowali, Ihwan Moh. Thaiyeb, turut dihadiri Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, Plh. Sekretaris Daerah Afridin, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali.

 

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali sekaligus mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

 

Dalam sambutannya, Iriane Iliyas menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perangkat daerah teknis yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga:  Terkait Tuntutan SPIM-KPBI di DPRD Morowali, Ini Hasilnya 

 

 

Lebih lanjut, Iriane Ilyas mengatakan Empat Ranperda yang disetujui bersama meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan. Keempat regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Persetujuan bersama tersebut diberikan setelah DPRD mendengarkan laporan Bapemperda dan membacakan keputusan DPRD tentang penetapan Ranperda menjadi Perda. Pemerintah Daerah menilai proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi syarat untuk pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda Kabupaten Morowali.

Pemerintah Kabupaten Morowali berharap seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah implementasi setelah Perda diundangkan, mulai dari penyusunan aturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan kapasitas aparatur. pungkas Iriane Iliyas.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Pemkab Morowali Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sulawesi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Sabtu, 19 September 2026 - 05:23 WIB

Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia

Berita Terbaru