Paspor Hilang Tak Perlu Panik, Ini Prosedur Penggantiannya

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Paspor ,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali— Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga dengan baik oleh setiap pemiliknya. Apabila paspor hilang, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik karena penggantian paspor tetap dapat diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Selasa(10/2/2026)

Yusva Aditya menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor hilang adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi kehilangan paspor, serta wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan disetujui, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, di luar biaya permohonan paspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasal : Pertahanan Yang Tangguh Dimulai Dari Kesadaran Situasi Atau Situation Awareness Yang Baik

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa setiap permohonan penggantian paspor hilang diproses secara cermat, profesional, dan akuntabel. Paspor pengganti dapat diterbitkan dalam waktu ± 3–5 hari kerja setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan disetujui. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan paspor guna menghindari risiko kehilangan.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru