Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali
P E R S P E K T I F KO N T R A & K E B I J A K A N T A T A K E LO L A
Oleh: Albakarah Firmansyah
dteksinews,Morowali – Di tengah riuk-pikuk kritik daerah terhadap penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/ KU.01/MEM.S/2026, muncul narasi seolah-olah Pemerintah Pusat sengaja “mencoret” Kabupaten Morowali dari daftar daerah pengolah minerba. Namun, jika kita membedah arsitektur hukum dan tata kelola keuangan negara secara jernih, keputusan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan wujud konsistensi hukum perizinan dan penegakan disiplin fiskal nasional.
Untuk memahami regulasi ini secara berimbang, kita perlu melihat tiga pijakan fundamental yang menjadi dasar pertimbangan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
1. Kepatuhan Regime Hukum Pertambangan (Undang-Undang Minerba)
Dalam hukum tata negara dan tata kelola sumber daya alam, distribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diikat oleh rezim perizinan yang sah. Kementerian ESDM bertindak sebagai pemegang otoritas teknis sektor minerba berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diktum Keempat Kepmen ESDM 157/2026 yang menuntut keterintegrasian fasilitas pemurnian di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah formalitas kaku, melainkan persyaratan legal mutlak.
Sebagian besar kawasan smelter raksasa di Morowali beroperasi di bawah Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, bukan lisensi pertambangan ESDM. Secara hukum keuangan negara, PNBP Royalti Minerba dihitung dari rantai pasok yang terdaftar di bawah rezim pertambangan. Mengalokasikan DBH Minerba sektor pengolahan kepada entitas yang berada di luar rezim tata kelola ESDM justru berpotensi menimbulkan cacat prosedur hukum (maladministration) dan temuan pelanggaran tata kelola oleh lembaga pemeriksa keuangan negara.
2. Keadilan Redistribusi Fiskal Antardaerah (Asas UU HKPD)
Semangat utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) adalah pemerataan kapasitas fiskal dan menekan ketimpangan antardaerah.
Mari kita cermati proporsi penerimaan riil Morowali:
Hak Hulu yang Sangat Besar (32%): Sebagai daerah penghasil utama ore nikel, Morowali tetap menerima alokasi DBH Royalti sebesar 32% (porsi terbesar untuk kabupaten). Dengan volume pengerukan tambang yang begitu masif, penerimaan DBH hulu Morowali sudah sangat tinggi dibandingkan dengan daerah non-tambang.
Mencegah Over-Concentration Fiskal: Jika Morowali yang sudah mengantongi porsi 32% hulu juga menyedot alokasi Pool Pengolah 8% secara dominan, maka ketimpangan fiskal antardaerah di Indonesia akan semakin melebar. Daerah-daerah pengolah independen yang tidak memiliki tambang hulu (daerah murni smelter) akan kehilangan porsi keadilan redistribusi.
Kepmen ESDM 157/2026 hadir untuk memastikan bahwa porsi 8% tersebut benar-benar berfungsi sebagai equalizer (penyeimbang) bagi daerah-daerah yang hanya mengandalkan pemurnian tanpa memiliki cadangan tambang hulu yang melimpah.
3. Pemisahan Beban Eksternalitas: DBH vs Pajak & Retribusi Daerah
Kritik yang menyebutkan bahwa Morowali menanggung eksternalitas negatif (kerusakan lingkungan dan beban infrastruktur) tanpa kompensasi hilir adalah keliru secara mendasar dalam memahami struktur fiskal daerah.
DBH Minerba hanyalah satu dari sekian instrumen transfer negara. Beban eksternalitas industri di kawasan terpadu secara desain fiskal diakomodasi melalui:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Penyerapan tenaga kerja, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, Pajak Restoran/Catering, hingga Pajak Reklame di kawasan industri Morowali yang seluruhnya masuk 100% ke Kas Daerah Morowali.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik & Infrastruktur: Pemerintah Pusat secara rutin mengalokasikan DAK dan APBN KemenPUPR untuk pembangunan serta perbaikan arteri jalan nasional/provinsi di Morowali guna menopang arus logistik hilirisasi.
Menuju Solusi Harmonisasi, Bukan Konfrontasi
Langkah Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen 157/2026 adalah pendorong (catalyst) agar perbaikan integrasi data segera dilakukan secara sistemik.
Jalan keluar bagi Morowali bukanlah dengan menyerang regulasi yang sedang berjalan, melainkan mendorong interkoneksi data (data bridging) antara SIPNBP/MODI Kemen ESDM dengan SIINas Kementerian Perindustrian. Ketika harmonisasi kelembagaan dan penyesuaian regulasi perizinan terpadu berhasil disepakati di tingkat pusat, status Morowali akan masuk secara sah tanpa melanggar prinsip kepastian hukum.
Kepmen ESDM 157/2026 tidak dirancang untuk mematikan fiskal Morowali, melainkan untuk menjaga agar roda hilirisasi nasional tetap berjalan di atas rel kepastian hukum, tertib administrasi, dan keadilan redistribusi bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.(***)














