MPB Demo, Tolak  Tambang Batu Gamping di Desa Puungkoilu Kabupaten Morowali

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Sekelompok  Masyarakat Puungkoilu Bersatu (MPB) melakukan aksi unjuk rasa dan menolak tambang batu gamping di Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali

Aksi tersebut dipimpin oleh Moh.Afdal (Korlap Aksi/MPB) dan Arga Anugrah (Wakorlap/MPB dengan masa 10 orang, Jumat(13/9/2024).

Dalam orasinya,Korlap Moh Afdal menyampaikan beberapa tuntutan:

1.Meminta kepada perusahaan agar tidak melanjutkan rencana pertambangan batu gamping di wilayah Desa Puungkoilu

2.Meminta keterbukaan pemerintah Desa tentang proses masuknya perusahaan PT. Batu Alam Prima

3.Meminta ditunjukkannya berita acara kesepakatan antara PT. Batu Alam Prima dan pemerintah Desa Puungkoilu kata Afdal.

Selain itu, Meminta pernyataan sikap kepada Pemerintah Desa Puungkoilu dan BPD untuk Menolak Tambang dan mengawal hingga DPRD.

Kami masyarakat juga mengetahui bahwa Kewenangan Pemda saat ini tidak ada dan merupakan kewenangan Provinsi, namun sebagai masyarakat menolak dan komitmen untuk tidak menjual lahannya.

Baca Juga:  Korem 132/Tadulako Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M : Meneladani Akhlak Nabi dalam Mewujudkan Personil TNI AD yang Religius

Karena akibat aktifitas tambang, dampak yang terjadi dirasakan oleh seluruh masyarakat tidak hanya sebagian masyarakat dan meminta Pemdes Puungkoilu untuk mengembalikan Dana CSR dari Perusahaan.Tandas Afdal.

Sementara itu Alimudin Mahmud Kades Puungkoilu mengatakan, meminta masyarakat memahami bersama, bahwa telah dilakukan sosialisasi bersama dengan masyarakat pertama di Lapangan Desa Puungkoilu, kedua di Hotel Metro dan ketiga di Kantor Desa.

Dalam beberapa pertemuan tersebut lebih banyak menyetujui karena beberapa pertimbangan dimana sebagian masyarakat sudah membebaskan lahannya, jika perusahaan melakukan kegiatan di Lahuafu dampak nya juga terjadi di Puungkoilu.

Perusahaan sudah melakukan pembebasan kepada lahan masyarakat, pemerintah Desa tidak memiliki hak untuk menghalangi. Jika memang menolak silahkan membuat surat petisi dengan semua masyarakat menandatangani untuk menolak hadirnya Tambang Batu Gamping di Desa Puungkoilu. Pungkasnya(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB