Lagi,Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak bruto 119,36 Gram

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali  – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 119,36 gram. Penangkapan ini berlangsung pada Senin pagi, 26 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, mengenai informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu. Tim Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan pengintaian di wilayah perbatasan hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, terhadap seorang pria berinisial S (44), warga Kota Palu. Dalam pemeriksaan awal, S mengaku membawa sabu untuk diantar kepada seseorang berinisial D (30), dengan imbalan sejumlah uang.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D bersama satu rekannya, I (27), di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat. Dari ketiga terduga pelaku, total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 119,36 gram.

Baca Juga:  18 Prajurit Kodim 1311 Morowali Naik Pangkat dan 3 Purna Tugas 

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini ketiga terduga pelaku telah dilakukan Penahanan di Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang.

Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian terdekat.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Iksan Ingatkan Paskibraka Siapkan Mental
Revitalisasi Pengendalian Hama Tikus Terpadu dan Konservasi Burung Hantu: Upaya PT Vale di Morowali Membangun Ketahanan Pangan dari Tingkat Tapak
Kobarkan Semangat Generasi Muda: Forkopimda Morowali Kompak Hadiri Pengukuhan Paskibraka
Polres  Morowali bersama Satpol PP Tertibkan Pungli di Jalur Seba-Seba 
TMMD ke-129 Rampung, Bupati Iksan Apresiasi Kerja TNI di Pulau Umbele
Pangdam XXIII Palaka Wira Tutup TMMD Ke-129, Ini Amanat Kasad 
Kapolres dan Bupati Apresiasi Dandim 1311 Morowali, TMMD Umbele Sukses dalam Waktu Satu Bulan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Iksan Ingatkan Paskibraka Siapkan Mental

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Revitalisasi Pengendalian Hama Tikus Terpadu dan Konservasi Burung Hantu: Upaya PT Vale di Morowali Membangun Ketahanan Pangan dari Tingkat Tapak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Kobarkan Semangat Generasi Muda: Forkopimda Morowali Kompak Hadiri Pengukuhan Paskibraka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Polres  Morowali bersama Satpol PP Tertibkan Pungli di Jalur Seba-Seba 

Berita Terbaru