Kejari Morowali, Eksekusi Lima Terpidana Kasus Koropsi Sungai Dampala

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap 5 (lima) orang terpidana pada perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale.

Pengantaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan penuntutan dan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi dimulai pada pukul 10.40 WITA dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. Proses pengawalan dan pengamanan dilaksanakan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menggunakan kendaraan resmi berupa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Morowali.

Terpidana tiba di Lapas Kolonodale pada sekitar pukul 14.00 WITA, Senin 23 Juni 3025 dan seluruh terpidana diterima dalam keadaan lengkap, sehat, dan aman oleh pihak Lapas Kelas III Kolonodale.

Baca Juga:  Polres Morowali Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Tiga Sekolah di Bungku Tengah

Serah terima para terpidana dilakukan secara resmi dan disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

Adapun kelima terpidana tersebut yaitu Awirudin Ramli, Burhan, Busran, Hasim, dan Hendrik. Eksekusi terpidana ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.

Kelima terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit
Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:16 WIB

Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31 WIB

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  

Berita Terbaru

Morowali

Bersama Anwar Hafid, Bupati Morowali Tekankan Kesiapan Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:42 WIB