Kejari Morowali, Amankan Mantan Kades Tanjung Harapan

- Penulis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali- Terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD) 300 juta lebih tahun 2017, sehingga mantan Kades Tanjung Harapan Sudarji ditangkap oleh pihak Kejari Morowali .

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita di rumah tersangka Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Dalam proses penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Morowali I Wayan Sukardiasa,SH, MH dan didampingi oleh pihak Polres Morowali berjalan lancar dan aman.Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada media ini, Sabtu(17/2/2024)

Menurut Wayan, mengenai tersangka Nama lengkap : SUDARJI

Tempat lahir : Matano

Umur / Tgl lahir : 38 Tahun/ 05 Juli 1984

Kebangsaan : Indonesia

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat Tinggal : Desa Tanjung Harapan, Kec. Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Nelayan (Kepala Desa Tanjung Harapan T.A. 2017)

Pendidikan : SMA (Paket C)

NIK : 7206070506840003.ucapnya

Lanjutnya, sesuai Putusan MA No : 4868 K/Pid.Sus/2023

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Morowali tersebut

– Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Sulawesi Tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :

Baca Juga:  Bupati Iksan Gelar Diskusi Bersama Petani di Wita Ponda, Siapkan Solusi Nyata

– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

– Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ri bu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

– Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500.

“Perbuatan terdakwa SUDARJI tersebut telah, menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp.381.635.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, dengan Nomor : 708/40/RHS/ITDAKAB/2022,” Ujar Wayan.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
HLH Sedunia,PT Vale Bersama SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon 
Kapolres Morowali Utara, Tutup Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:41 WIB

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:39 WIB

Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Berita Terbaru

Berita

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:41 WIB

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB