Kejagung Tindak 30 Perusahaan  Tambang Dan Perkebunan Sawit Ilegal di Sulawesi 

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu – Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelesaikan tahap identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teridentifikasi sekitar 30 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan kelapa sawit dinyatakan telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau tergolong ilegal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rangkaian kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 8 Mei 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa proses penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah Indonesia dilaksanakan dengan berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan, serta tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.

Menurut penjelasannya, tahap identifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan mencakup pengecekan kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah, kesesuaian jenis usaha dengan bidang yang diizinkan, serta kepatuhan terhadap berbagai peraturan teknis dan lingkungan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian yang menjadi dasar penilaian bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak sah menurut hukum. Namun demikian, Anang Supriatna menyampaikan bahwa identitas dan data lengkap dari perusahaan yang bersangkutan belum dapat diumumkan secara terbuka pada saat ini, mengingat proses penanganan kasus masih berlangsung dan membutuhkan ketelitian serta kehati-hatian demi menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Nanti akan ditentukan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Apakah pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, perdata, atau bahkan masuk dalam kategori tindak pidana. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, selanjutnya akan ditetapkan pula jenis tindakan hukum yang akan diambil, apakah berupa pemberian sanksi denda, tindakan penguasaan kembali lahan yang dikuasai secara tidak sah, atau kedua-duanya sekaligus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan sanksi dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, tingkat kerugian yang ditimbulkan bagi negara, masyarakat, dan lingkungan, serta upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Pemerintah melalui instansi yang berwenang akan bertindak secara adil dan transparan, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaan sesuai dengan hak-hak yang dijamin oleh hukum.

Baca Juga:  Korem 132/Tdl Gelar Apel Pasukan Sukseskan Pilkada Serentak di Sulawesi Tengah

Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menertibkan berbagai kegiatan usaha yang tidak berizin atau menyimpang dari aturan yang berlaku. Kawasan hutan merupakan aset berharga milik negara yang memiliki fungsi yang sangat penting, baik dari sisi ekologi, ekonomi, maupun sosial. Sebagai wilayah yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, menyerap karbon, menjadi tempat hidup berbagai jenis flora dan fauna, serta menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar, kawasan hutan harus dijaga kelestariannya dan dikelola dengan cara yang bertanggung jawab.

Banyaknya kasus penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber daya alam, terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menimbulkan perselisihan dan konflik kepentingan antara berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi langkah yang sangat mendesak dan penting untuk dilakukan guna memulihkan fungsi kawasan hutan dan mengembalikan hak-hak negara atas aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, baik di bidang pertambangan maupun perkebunan, pengelolaan yang baik dan berlandaskan hukum menjadi kunci utama agar kekayaan alam tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Kegiatan usaha yang berjalan dengan sah dan tertib juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha itu sendiri, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dengan tenang dan berkelanjutan.

Masyarakat luas diharapkan dapat memahami dan mendukung langkah penertiban ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Kehadiran penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak ada satu pihak pun yang dapat dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban ini secara berkelanjutan. Proses hukum yang sedang berjalan akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak akan lagi ditemukan kegiatan usaha yang berjalan secara ilegal, sehingga pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 
Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut
Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 
Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo, Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen
Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:28 WIB

Kejagung Tindak 30 Perusahaan  Tambang Dan Perkebunan Sawit Ilegal di Sulawesi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Presiden Prabowo:Sawit Dan Batu Bara Kita  Diekspor, tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:16 WIB

Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan

Berita Terbaru