Kasi Inteljen Kejari Morowali Budi Harmoko,(FOTO: dteksinews)
dteksinews,Morowali- Kejaksaan Negeri Morowali telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morowali berinisial F sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka F (Kepala Dinas Perikanan), yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kasus Dugaan korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin untuk nelayan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Dugaan Modus dari kasus tersebut persekongkolan dalam proses pengadaan, pemecahan paket untuk menghindari tender, dan mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Dalam kasus tersebut selain tersangka F, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni A (Kabid Perikanan Tangkap/PPTK) dan S (Direktur CP Maritim Berkelas selaku rekanan).Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kolonodale selama 20 hari ke depan.Kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Morowali Budi Harmoko kepada media ini diruangkan kerjanya. Selasa(2/6/2026).
Kasi Inteljen Kejari Budi Harmoko Morowali menegaskkan, bahwa terkait dugaan kasus perahu fiber tahun anggaran 2023 yang merugikan negara Rp. 3 Miliar lebih .
Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga tersangka Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Morowali, F, Kepala Bidang Perikanan Tangkap/PPTK dan rekaman S.Sekarang prosesnya sidang,sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Poso.Untuk proses sidang tiga tersangka pengadaan perahu fiber di Kabupaten Morowali masih berlangsung.
Masih tahap 1,jadi pihak penyidik masih melengkapai berkas perkara sebelum dilimpahkan, dan ini sudah melakukan penahanam dari bulan maret, dari penyidik melakukan penahanan dua kali penahanan 20 hari atau 40 hari penahanan dan ditambah perpanjangan.
Karena itu, penahanan tindakpidana yang ancaman hukumanya 9 tahun, itu bisa diminta perpanjangn penahanan ke pengadialan.ucap Budi .
Budi menambahkan,”sekarang ini persiapan pemberkasan untuk ke Pengadilan Tipikor, kemarin untuk pemberkasan sudah disiapkan untuk dilimpahkan ke penuntut umum ,dan nanti penuntut umum mempelajari untuk persiapan P21 dengan surat dakwaan lanjutan dan sudah mendaftar,”ujar Budi.
Kemarin, minggu lalu dari pihak tersangka atas nama Syahrul itu melakukan pengajuan praperadilan, dan praperadilanya ditolak.
Alasan ditolak dari gugatan praperadilanya mengenai penetapan tersangka itu sah, sesuai ketentuan dari KUHAP, dari penyidik dengan penetapan tersangka mengupulkan dua alat bukti ,sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada saat itu statusnya masih saksi, sebelum dilimpahkan .
Digugatan disampaikan,bahwa tersangka syahrul ini tidak diperiksa sebagai calon tersangka ,tapi penyidik sudah memeriksa pada saat sebagai saksi sudah diperiksa .
Jadi sudah ada pemeriksaan sebelumnya, dan ada alat bukti lain,dan dikuatkan dari tersangka , sehingga di tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang Kadis dan PPTK.kata Budi
Mengenai mantan Bupati Morowali Taslim dan Anggota DPR Morowali baik yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif menjabat sebagai anggotaa DPRD Morowali,apa sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini?
Budi menjawab,” kalau untuk para pejabat masih dalam proses pengembangan ,jadi kita memang mengerucutnya fokus proses pada pengadaan kepada pekerjaan ini,kalau masalah aliran dana terbuka pada saat persidangan .
Kalau tim penyidik fokus pada proses pengadaan dan penyimpangan pengadaan ,kalau untuk pihak pihak lain nanti terbuka pada proses persidangan saja,”ujar Budi.
Masih kata Budi, para saksi yang dipanggil sebanyak 20 orang, namun penyidik masih fokus pada bagian penyedian atau rekanan ,saksi saksi seperti itu,Dinas dan rekanan.
Kalau mantan anggota DPRD Morowali maupun Bupati Morowali apa dipanggil sebagai saksi ?
“Kalau untuk dipanggil sebagai saksi ,itu saya belum melihat dari perkembangan tim penyidik ,tapi memang sempat disebut dalam keterangan saksi .Akan tetapi untuk tidaklanjutnya aliran dana itu, memang untuk konfirmasi lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut dikesampingkan terlebih dahulu ,jadi fokus pada pembuktian di persidangan .Yang penting bahwa memang ada aliran dana yang tidak semestinya ,jadi tim penyidik fokus seperti itu. Kalau memang para saksi, jelas dan terang menerima aliran dana nanti akan dipengembangan selanjutnya,”ungkap Budi
Mengenai masalah belum adanya temuan dari BPK, akan tetapi Kejari sudah menetapkan sebagai tersangka, seperti apa prosedurnya ini?
Budi menyampaikan, kalau hal perhitungan kerugian negara,memang ada edaran dari Kejaksaan Agung, bahwa kita dari internal Kejaksaan sendiri memperbolehkan bahwa perhitungan diluar BPK.
Jadi kita dari pimpinan, memperbolehkan bahwa tim kita, meminta perhitungan dari kerugian negara selain dari pihak BPK,kita diperbolehkan.
Tinggal diuji dipersidangan saja apakah perhitungan tersebut ,diterima atau tidaknya menjadi bukti perhitungan kerugian negara, nanti diuji di pengadilan,akan tetapi itu sudah ada perhitungan dari pusat Kejaksaan Agung, selain dari BPK kita masih diperbolehkan.
Kalau dalam perhitungan kepada BPK saja, kita banyak terkendala ,kita dalam proses penegakkan hukum ,kita meminta kepada BPK, mungkin mereka tenaga BPK juga terbatas ,misalya kita seluruh Indonesia minta data kepada BPK ,akan berapa lama prosesnya nantinya.
Sementara proses , minta dipercepat penaganannya.Menunggu proses seperti bagaimana nanti,sementara masyarakat pingin cepat dipropses masalahnya.kata Budi.
Untuk perkara ini,memang Pak Kajari menyampaikan ketiga tersangka yang paling menikmati dan paling banyak kesalahan ,walapun pihak-pihak lain, dan itu disebutkan dalam pemeriksaan .
Tapi memang fokus Pak Kajari itu, bahwa tersangka yang kita ajukan dipersidangan adalah yang paling banyak berperan dan paling banyak menikmati dari hasil kerugian keuangan negara ini.
Pihak-pihak lain mungkin ada, tapi kesalahan tidak terlalu banyak dan hanya menikmati saja, itu masih dipertimbangkan pengembangan lebih lanjut seperti itu.
“Akan tetapi yang tiga ini memang,karena mereka paling banyak berperan dan penyimpangan keungan negara, serta mengambil banyak keuntungan dari kerugian keungan negara paling banyak,”ujar Budi
Selanjutnya untuk kedua ASN,kemarin ada surat dari Bupati, yang menanyakan perkembangan penyidik terhadap perkara tersangka yang bersangkutan dan disampiakan tersangka dengan ancaman tersangka tidakpidana korupsi menyalahgunakan wewenang dan menikmati uang negara.
Mengenai aset yang dimiliki oleh kedua ASN, belum mengetahui perkembangan dari penyidik sejauh itu, akan tetapi dari hasil persidangan dan kerugian negara dikabulkan oleh pengadilan,itu akan melakukan penelusuran aset ,karena memang dalam hal ini yang namanya penyitaan aset kita terbatas, dan kita tidak tau aset dari tersangka ini ,apakah didapat dari hasil tidak wajar ,jadi kita masih terkendala masalah itu .
Jadi dipersidangan saja ketika sudah ingkrah ,ketika ada uang penganti itu, nantinya yang kita telusuri harta kekayaannya dari tersangka atau terdakwa tersebut.Dari tim penyidik,akan mendalami lebih lanjut dalam pengembagan penyidikan ketiga tersangka.
“Selain ketiga tersangka, masih ada dimungkinkan ada tersangka lainya ,kita akan mendalami lebih lanjut, seperti yang saya sampaikan dari awal tadi ,kita lebih fokus kepada peran ketiga tersangka ini untuk dibuktikan dalam persidangan,kalau memang ada peran dari matan Bupati Taslim,nanti akan dipengembangam selanjutnya ,akan kita runcingkam lagi dipengembangan selanjutnya .
Jadi kita fokus,karena kita sudah menetapkan ketiga tersangka ,kita perkuat alat bukti-alat bukti untuk pengembangan yakin bahwa ketiga tersangka harus benar benar bersalah nantinya.
Jangan sampai kita ,ketiga tersangka kita tetapkan,kita pindah ke yang lain dan lemah pembuktianya, ahkirnya gagal ,kita fokus ketiga tersangka dulu,” ungkap Budi
Memang sudah lama kasus ini, dan kita pasti akan segera tindaklajuti proses,karena ini sudah kita tahan tersangka dan penahanan tersangka ada batas waktu,tidak mungkin kita bermain main dengan penahanan ,pasti kita selesaikan dengan proses persidangan .
Kita sudah mengambil sikap untuk menahan dan kita harus bertanggung jawab ketentuan hukum .
Selain kasus tindakpidana pada Dinas DKP,”kasus tidakpidana lain masih progres yang lainya belum ada sejak dari tahun 2018.Untuk kasus di Kejari Morowali banyak dihentikan karena banyak intervensi dan semoga kasus ini bisa cepat selesai sehingga bisa melanjutkan kasus lainya.,” Pungkas Budi Harmoko.(pri)














