Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUGATAN: Tanah SDN I Lafeu milik (SH), Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali,(FOTO: dteksinews)


 

dteksinews, Morowali-Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali kalah dalam gugatan perdata di Makamah Agung( MA) atas tanah SDN 1 Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali .

Untuk itu MA memerintahkan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabuaten Morowali, agar membayar ganti rugi kepada pemilik tanah di SDN 1 Lafeu ( SH) sebesar 3 Milliar.

Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan keuangan BPK-RI tahun 2026,yang ditadatangani oleh I Putu Wisudhantara selaku penanggung jawab BPK- RI Perwakilan Sulawesi Tengah, tertanggal 25 Mei 2026 di Palu. Kata salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan. Kamis(6/8/2026).

Menurutnya,pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung menetapkan Putusan Nomor 1001PK/Pdt/2024 atas peninjauan kembali perkara perdata antara Pemerintah Daerah Morowali dan SH dalam sengketa tanah SDN 1 Lafeu.

Dalam putusan tersebut,” Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali dan menghukum Pemerintah Kabupaten Morowali untuk membayar ganti kerugian atas tanah sengketa tersebut sebesar Rp3.000.000.000,00 kepada Sdr. SH,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Iksan Turun Tangan, Mesin Pengolah Sampah Segera Rampung

Lanjutnya, dari hasil penelusuran atas register tanah menunjukkan bahwa tanah atas SDN 1 Lafeu telah dicatat sebagai Aset Tetap Tanah sejak tahun 2015. Namun demikian, hasil penelusuran atas bukti kepemilikan tanah pada Bidang Pertanahan (DPKPP) dan Bidang Aset (BPKAD) menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali memang tidak memiliki dokumen alas hak atas tanah tersebut sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan mempertimbangkan tingginya risiko gugatan atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Morowali tersebut, BPK melakukan pengujian atas upaya pengamanan aset tetap tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali,” Ujarnya.

Ditempat lain,”Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Morowali Mustika Yuyun Ningsih saat dikonfirmasi terkait masalah ini, membenarkan.

Bahwa masalah tersebut sepengetauan saya sudah “Ingkrah” , akan tetapi terkait pembayaran ganti rugi belum mengetahui persis , silahkan langsung konfirmasi sama pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali ,” Singkatnya(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB