HUT RI ke-81: PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet,(FOTO:IST)
dteksinews,Morowali – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 08 Agustus 2026, pukul 08.00–12.00 WITA di Kantor Camat Marsaoleh, Bungku Tengah. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengurus paspor baru maupun penggantian paspor (khusus paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009) dengan sistem walk-in, sehingga masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Morowali dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa PASPORIA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Morowali dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan keimigrasian dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. Melalui PASPORIA, kami menghadirkan layanan yang lebih dekat sekaligus mengajak masyarakat ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui pelayanan publik yang prima,” ujar Yusva.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi implementasi semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, yaitu menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi di Sulawesi Tengah terus didorong untuk menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengatakan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, berintegritas, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan seperti PASPORIA diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pelaksanaannya, layanan PASPORIA tetap menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Rp650.000 untuk Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun.
Layanan ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor (khusus paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009), sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan paspor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Imigrasi Morowali di 0813-1759-588 (Chat Only) atau mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi @imigrasimorowali.
Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(***)














