Imigrasi Kelas I TPI Morowali,(FOTO:IST)
dteksinews,Morowali- Bagi warga negara asing (WNA) yang masih ingin melanjutkan masa tinggal di Indonesia, jangan lupa memastikan izin tinggal tetap berlaku. Perpanjangan izin tinggal perlu dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir agar keberadaan dan kegiatan selama di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.Kamis(20/8/2026)
Melalui layanan resmi eVisa Imigrasi, WNA dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal secara daring dengan lebih mudah dan praktis. Pengajuan dapat dilakukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan memperhatikan jenis izin tinggal serta persyaratan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau para WNA untuk proaktif memeriksa masa berlaku izin tinggal masing-masing. “Jangan menunggu sampai izin tinggal berakhir. Pastikan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar keberadaan di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap izin tinggal merupakan bagian penting dari tertib administrasi keimigrasian. “Kami terus mendorong warga negara asing untuk memahami dan menaati ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal selalu dalam keadaan berlaku selama berada di Indonesia,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh WNA di wilayah kerja Morowali dan Morowali Utara untuk tidak menunda proses perpanjangan izin tinggal. Cek masa berlaku izin tinggal Anda dan lakukan perpanjangan melalui layanan resmi evisa.imigrasi.go.id sebelum izin tinggal berakhir.(*/pri)














