Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Morowali amankan tersangka  pengedar rokok ilegal,( tengah),(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali – Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hingga Triwulan III 2026.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi pasar pada jalur distribusi hingga tingkat hilir, khususnya terhadap pedagang eceran. Dari keseluruhan penindakan, nilai barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp194 miliar.

Selain mengamankan barang ilegal, kegiatan penindakan tersebut juga berhasil menggagalkan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,68 miliar dengan perkiran nilai barang Rp 5,65 Miliar . Sementara itu, Bea Cukai Morowali mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium sebesar Rp2,9 miliar.

Sebagian besar penindakan dilakukan di sekitar kawasan industri, terutama kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Tidak hanya melakukan penindakan administratif, Bea Cukai Morowali juga menangani perkara hingga tahap penyidikan. Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Babinsa 1311 Morowali, Dampingi Perawatan Padi Milik Petani

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, serta Subdenpom Morowali. Sinergi tersebut dilakukan mulai dari pencarian informasi, pelaksanaan penindakan hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran dan perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali.

Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal. Masyarakat juga diminta turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan maupun membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!
Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  
Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM
Kodim 1311/Morowali Gelar Upacara HUT ke-81 TNI
Triwulan IV Dimulai, Sekda Morowali Minta Pimpinan OPD Turun Pantau Pekerjaan
Asa dari Semangkuk Bubur dan Nasi Kuning
NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Berita

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Okt 2026 - 06:24 WIB