Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Kabupaten Morowali pada saat melayani  pemohon Paspor,(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali- Paspor Anda sudah selesai diterbitkan? Jangan sampai hanya tersimpan dan lupa untuk diambil! Kantor Imigrasi mengimbau kepada seluruh pemohon untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan dan tidak menunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pengambilan paspor perlu dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal paspor diterbitkan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan paspornya dan memastikan paspor telah diambil sebelum batas waktu tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai. “Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Morowali Kembali Hadirkan Layanan Paspor Petang, Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tersebut

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam mengikuti setiap tahapan layanan keimigrasian. “Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali kembali mengajak masyarakat untuk cek kembali status paspornya dan segera mengambil apabila sudah terbit. Jangan sampai karena lupa atau menunda, paspor yang sudah selesai diterbitkan justru dibatalkan. Imigrasi untuk Rakyat, memberikan layanan dengan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat
Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026
Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  
Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM
Kodim 1311/Morowali Gelar Upacara HUT ke-81 TNI
Triwulan IV Dimulai, Sekda Morowali Minta Pimpinan OPD Turun Pantau Pekerjaan
Asa dari Semangkuk Bubur dan Nasi Kuning
NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Bea Cukai Morowali Tindak Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Triwulan III 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Berita

Paspor Telah Terbit, Jangan Lupa Diambil Sebelum 30 Hari!

Senin, 5 Okt 2026 - 06:24 WIB