Petugas Imigrasi Kabupaten Morowali pada saat melayani pemohon Paspor,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali- Paspor Anda sudah selesai diterbitkan? Jangan sampai hanya tersimpan dan lupa untuk diambil! Kantor Imigrasi mengimbau kepada seluruh pemohon untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan dan tidak menunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pengambilan paspor perlu dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal paspor diterbitkan.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan paspornya dan memastikan paspor telah diambil sebelum batas waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai. “Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dalam mengikuti setiap tahapan layanan keimigrasian. “Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali kembali mengajak masyarakat untuk cek kembali status paspornya dan segera mengambil apabila sudah terbit. Jangan sampai karena lupa atau menunda, paspor yang sudah selesai diterbitkan justru dibatalkan. Imigrasi untuk Rakyat, memberikan layanan dengan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.(*/pri)














