Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kelurahan Marsaoleh

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Pada Hari Sabtu 5 Oktober 2024 Sekitar Pukul 18.30 Wita Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kejadian tersebut Terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya Menjelaskan bahwa Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bungku Tengah segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditemukan memposting informasi di media sosial Facebook tentang transaksi jual beli sepeda motor Matic hasil curian tersebut bertempat di Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Bripka Mularto bersama anggota Polsek Bungku Tengah langsung bergerak ke Desa Wata untuk melakukan penyelidikan, Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan di rumah temannya, Ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Krisis Listrik di Morowali Akan Segera Berakhir, GRD dan GMNI Kembali Temui Kepala PLN ULP Bungku

Pelaku, berinisial AR alias A (21 tahun), kemudian dibawa ke Polsek Bungku Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan bahwa pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Matic tersebut dan Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk Membeli Narkotika jenis Sabu.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polsek Bungku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,Ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut
Perkuat ESG, Keamanan Maritim, dan Hilirisasi Nikel, Komandan Lanal Palu Kunjungi Area Operasional PT Vale di Morowali
Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 
Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan
Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit
Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:52 WIB

Danlanal Palu, Bagikan 80 Paket  Sembako Kepada Ojek Laut  Bahodopi 

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:16 WIB

Panglima TNI  Dampingi Presiden Prabowo, Penyerahan Denda Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Morowali Utara Tangkap Mantan Bupati Morut

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:23 WIB