Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinees, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hilang apabila memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Edukasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga status kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selasa(7/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing, serta dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang dapat menyebabkan hilangnya status WNI, antara lain tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan dinas negara dan tidak melapor kepada perwakilan RI, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain, serta turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing.

Baca Juga:  Pernyataan Tegas Bela Honorer, Bupati Morowali Iksan Banjir Pujian Netizen

Lebih lanjut, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diatur bahwa anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Apabila hingga usia 21 tahun tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI, maka status kewarganegaraan Indonesianya dapat hilang secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan anak dengan status kewarganegaraan ganda, lebih memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak kehilangan status WNI.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Senin, 21 September 2026 - 02:16 WIB

Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru