Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinees, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hilang apabila memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Edukasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga status kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selasa(7/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing, serta dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang dapat menyebabkan hilangnya status WNI, antara lain tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan dinas negara dan tidak melapor kepada perwakilan RI, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain, serta turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing.

Baca Juga:  Pemda Morowali Salurkan Hibah ke 17 Pondok Pesantren, Sekaligus Luncurkan Program Kesehatan Inklusif

Lebih lanjut, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diatur bahwa anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Apabila hingga usia 21 tahun tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI, maka status kewarganegaraan Indonesianya dapat hilang secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan anak dengan status kewarganegaraan ganda, lebih memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak kehilangan status WNI.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Berita Terbaru