Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinees, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hilang apabila memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Edukasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga status kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selasa(7/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing, serta dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang dapat menyebabkan hilangnya status WNI, antara lain tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan dinas negara dan tidak melapor kepada perwakilan RI, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain, serta turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing.

Baca Juga:  Bukber di Kantor Golkar, Iksan Ajak Semua Partai Bersatu Bangun Morowali

Lebih lanjut, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diatur bahwa anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Apabila hingga usia 21 tahun tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI, maka status kewarganegaraan Indonesianya dapat hilang secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan anak dengan status kewarganegaraan ganda, lebih memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak kehilangan status WNI.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum 
Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif
Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 
Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN
AMKBB  Soroti Kebijakan Verifikasi Beasiswa Pemda Morowali
Terkait Pernyataan FMN-B, Ahyar: Dana yang Masuk Rek Pribadi adalah Dana Kompensasi Dampak Debu
FMN- B Aksi Damai di Kantor Bupati Morowali, Ini Tuntutannya
Imigrasi Semarang Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional, Empat WNA Tiongkok Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum 

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:10 WIB

Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

Delapan Duta Besar LBBP Serahkan Surat Kepercayaan  kepada Presiden Prabowo 

Senin, 8 Juni 2026 - 14:35 WIB

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Terkait Pernyataan FMN-B, Ahyar: Dana yang Masuk Rek Pribadi adalah Dana Kompensasi Dampak Debu

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN

Senin, 8 Jun 2026 - 14:35 WIB