Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Morowali Utara menunjukkan  barang bukti 56 Peket Shabu,(FOTO:IST)

 


 

dteksinews, Morowali Utara-Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku R alias O umur 38 tahun warga Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun , dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8.10 Gram” Ungkap Akp Ahmad Sadat S.Sos.MH Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara . Rabu (5/8/2026)..

“Minggu kemarin kami juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba yang ketiganya saling keterkaitan, adapun ketiga pelaku tersebut yakni V alias B umur 27 tahun warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, dari V alias B kami menyita diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip/cetik dengan berat 31,25 gram, S umur 32 tahun warga Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara , dari pelaku S petugas berhasil mengamankan 1 paket diduga narkoba jenis shabu dengan berat 6,85 gram. Dan 12 peket dengan berat 11,79 gram yang disita dari R alias I umur 30 tahun yang juga warga Kecamatan Mori Utara.” Bebernya.

Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan warga yang direspon dengan cepat sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga:  Agus Fatoni Pastikan Persiapan PON 2024 Sumut Rampung Pertengahan Agustus

Kapolres Morowali Utara Akbp Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Pada hari ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu”.Ungkap Akbp Junaidy

Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(***)

Sumber; Humas Polres Morut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Berita Terbaru