Diduga Beri Keterangan Palsu, Manager PT TSP Morowali Dilaporkan di Polres Poso

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Diduga Beri Keterangan Palsu, Manager PT TSP Morowali Dilaporkan di Polres Poso,( Ist)

 

 

dteksinews,  Morowali- Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP) yakni Haryanto Chandra kini dilaporkan di Polres Poso Provinsi Sulawesi Tengah.

Betapa tidak, Manager PT TSP tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian permasalahan lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur di Kecamatan Bahodopi.

Diketahui bahwa PT BMJ dan masyarakat Bahomakmur yakni Ambo Ala sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Poso. Dan pada 17 Desember 2024 lalu, Manager PT TSP Haryanto Chandra hadir dalam persidangan di PN Poso sebagai saksi dari tergugat pihak PT BMJ.

Kuasa Hukum Ambo Ala yakni Andi Mappatoto SH saat ditemui pada Senin 20 Januari 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Poso atas dugaan keterangan palsu atas permasalahan lahan antara PT BMJ dan Ambo Ala.

Pada momen itu lanjut Kuasa Hukum Ambo Ala ini, Hakim mempertanyakan apakah Haryanto Chandra ini mengetahui PT BMJ pernah melakukan pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dilakukan oleh BPN? ia mengaku tidak mengetahui, dengan alasan saat itu dirinya sedang berada di Kabupaten Goa (Makassar).

Baca Juga:  Apel Umum di Bungku Pesisir, Iksan-Iriane Sosialisasikan Arah Pembangunan

Berdasarkan keterangannya itu, diduga kuat bahwa manager PT TSP ini telah memberikan keterangan palsu di depan Hakim. Pasalnya, pada momen pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dipertanyakan oleh Hakim PN Poso itu, dirinya ikut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas.

Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumentasi foto dan video yang hingga saat ini masih dimiliki oleh penggugat yakni Ambo Ala.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Ambo Ala mengambil langkah hukum untuk melaporkan Manager PT TSP Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dapat diproses lebih lanjut.

Dengan dibukanya laporan polisi itu, pihak Kepolisian Resor Poso diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses oknum yang dimaksud atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit
Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:16 WIB

Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31 WIB

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  

Berita Terbaru

Morowali

Bersama Anwar Hafid, Bupati Morowali Tekankan Kesiapan Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:42 WIB