Diduga Beri Keterangan Palsu, Manager PT TSP Morowali Dilaporkan di Polres Poso

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Diduga Beri Keterangan Palsu, Manager PT TSP Morowali Dilaporkan di Polres Poso,( Ist)

 

 

dteksinews,  Morowali- Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP) yakni Haryanto Chandra kini dilaporkan di Polres Poso Provinsi Sulawesi Tengah.

Betapa tidak, Manager PT TSP tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian permasalahan lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur di Kecamatan Bahodopi.

Diketahui bahwa PT BMJ dan masyarakat Bahomakmur yakni Ambo Ala sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Poso. Dan pada 17 Desember 2024 lalu, Manager PT TSP Haryanto Chandra hadir dalam persidangan di PN Poso sebagai saksi dari tergugat pihak PT BMJ.

Kuasa Hukum Ambo Ala yakni Andi Mappatoto SH saat ditemui pada Senin 20 Januari 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Poso atas dugaan keterangan palsu atas permasalahan lahan antara PT BMJ dan Ambo Ala.

Pada momen itu lanjut Kuasa Hukum Ambo Ala ini, Hakim mempertanyakan apakah Haryanto Chandra ini mengetahui PT BMJ pernah melakukan pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dilakukan oleh BPN? ia mengaku tidak mengetahui, dengan alasan saat itu dirinya sedang berada di Kabupaten Goa (Makassar).

Baca Juga:  Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik KP-2 Penyusunan RDTR Ulunambo 

Berdasarkan keterangannya itu, diduga kuat bahwa manager PT TSP ini telah memberikan keterangan palsu di depan Hakim. Pasalnya, pada momen pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dipertanyakan oleh Hakim PN Poso itu, dirinya ikut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas.

Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumentasi foto dan video yang hingga saat ini masih dimiliki oleh penggugat yakni Ambo Ala.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Ambo Ala mengambil langkah hukum untuk melaporkan Manager PT TSP Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dapat diproses lebih lanjut.

Dengan dibukanya laporan polisi itu, pihak Kepolisian Resor Poso diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses oknum yang dimaksud atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB