Daftar Lewat M-Paspor, Ini Biaya Paspor Elektronik 5 dan 10 Tahun

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh  Paspor (foto:ist)

 

dteksinews, Morowali– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan dan lokasi kantor imigrasi secara mandiri.Senin (9/2/2026)

Dalam ketentuan yang berlaku, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 dengan masa berlaku 10 tahun. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali sesuai jadwal untuk menjalani tahapan wawancara, pengambilan data biometrik, serta verifikasi dokumen persyaratan.

Baca Juga:  Binkom Cegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 1311/Morowali : Peran Komponen Masyarakat Mencegah Konflik Sosial Di Wilayah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penerapan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem ini mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur pendaftaran resmi melalui M-Paspor agar proses permohonan paspor berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa penerbitan paspor elektronik dengan pilihan masa berlaku 5 dan 10 tahun merupakan bagian dari transformasi digital keimigrasian. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Republik Indonesia.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Imigrasi Morowali Edukasi Masyarakat: Anak Juga Bisa Memiliki Paspor
Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp
Curah Hujan Tinggi,BPBD Morowali Himbau Warga Selalu Waspada 
Kapolres Morowali Pimpin Upacara Sertijab
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Bangun Ekosistem Perikanan Modern dari Pesisir
Ketika Ruang Alam Menyempit, Banjir Menjadi Ancaman Baru Di Desa Sambalagi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:43 WIB

Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 09:38 WIB

Imigrasi Morowali Edukasi Masyarakat: Anak Juga Bisa Memiliki Paspor

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WIB

Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp

Senin, 11 Mei 2026 - 06:03 WIB

Kapolres Morowali Pimpin Upacara Sertijab

Berita Terbaru

Daerah

Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WIB