Daftar Lewat M-Paspor, Ini Biaya Paspor Elektronik 5 dan 10 Tahun

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh  Paspor (foto:ist)

 

dteksinews, Morowali– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan dan lokasi kantor imigrasi secara mandiri.Senin (9/2/2026)

Dalam ketentuan yang berlaku, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 dengan masa berlaku 10 tahun. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali sesuai jadwal untuk menjalani tahapan wawancara, pengambilan data biometrik, serta verifikasi dokumen persyaratan.

Baca Juga:  Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penerapan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem ini mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur pendaftaran resmi melalui M-Paspor agar proses permohonan paspor berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa penerbitan paspor elektronik dengan pilihan masa berlaku 5 dan 10 tahun merupakan bagian dari transformasi digital keimigrasian. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Republik Indonesia.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga
Kapoles Morowali Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Morowali, Pastikan Berjalan  Aman dan Kondusif
Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP
Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu
Wajib Tahu Sebelum Masuk Indonesia, Isi All Indonesia Terlebih Dahulu
SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kapoles Morowali Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Morowali, Pastikan Berjalan  Aman dan Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Wajib Tahu Sebelum Masuk Indonesia, Isi All Indonesia Terlebih Dahulu

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:16 WIB